Sinyal Pemulihan Sektor Properti: Emiten DADA Cetak Laba Saat Pandemi
loading...
A
A
A
“Sinergi juga terus berlanjut dengan para mitra usaha dalam menjaga pendapatan berkelanjutan (recurring income), khususnya pada proyek-proyek Perseroan di Dave Apartemen dan Apple 1 Residence,” ujarnya.
Di sisi lain, perseroan juga mencatat realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan mencapai Rp214.61 miliar. Adapun, perseroan menggunakan menggunakan dana tersebut untuk digunakan sebagai modal kerja anak perusahan.
Sebesar Rp15.21 miliar digunakan sebagai modal kerja anak perusahaan PT Arba Propertindo dan sebesar Rp41.3 miliar sebagai penyerta modal kerja PT Kalibata Inovasi Maju. Terdapat sisa dana sebesar Rp158.1 miliar. Sisa tersebut masih dalam bentuk piutang kepada pemilik lahan PT. Cipta Permata Properti Indonesia dengan perjanjian pinjaman tertanggal 28 Septemer 2020 yang pengembaliannya dijadwalkan paling lambat pada tahun 2023.
Diakui Tjandra Tjokrodiponto, Commissioner PT Diamond Citra Propertindo, Pasar properti memang mengalami kontraksi akibat turunnya permintaan dan pembelian properti dari masyarakat sebagai dampak dari pandemi covid-19.
“Namun dengan, strategi pemasaran melalui online dan offline yang berkesinambungan, perseroan mampu menjaga penjualan properti yang dikembangkan masih bisa dikatakan stabil,” ujar Tjandra.
Dalam hal pertanggungjawaban laporan, Tjandra mengungkapkan, dalam RUPST pemegang saham telah menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan.
Serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas, tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
Termasuk telah memberikan memberi Persetujuan dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Sekaligus menetapkan honorarium/biaya Akuntan Publik Independen serta persyaratan penunjukan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Serta mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017.
Di sisi lain, perseroan juga mencatat realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan mencapai Rp214.61 miliar. Adapun, perseroan menggunakan menggunakan dana tersebut untuk digunakan sebagai modal kerja anak perusahan.
Sebesar Rp15.21 miliar digunakan sebagai modal kerja anak perusahaan PT Arba Propertindo dan sebesar Rp41.3 miliar sebagai penyerta modal kerja PT Kalibata Inovasi Maju. Terdapat sisa dana sebesar Rp158.1 miliar. Sisa tersebut masih dalam bentuk piutang kepada pemilik lahan PT. Cipta Permata Properti Indonesia dengan perjanjian pinjaman tertanggal 28 Septemer 2020 yang pengembaliannya dijadwalkan paling lambat pada tahun 2023.
Diakui Tjandra Tjokrodiponto, Commissioner PT Diamond Citra Propertindo, Pasar properti memang mengalami kontraksi akibat turunnya permintaan dan pembelian properti dari masyarakat sebagai dampak dari pandemi covid-19.
“Namun dengan, strategi pemasaran melalui online dan offline yang berkesinambungan, perseroan mampu menjaga penjualan properti yang dikembangkan masih bisa dikatakan stabil,” ujar Tjandra.
Dalam hal pertanggungjawaban laporan, Tjandra mengungkapkan, dalam RUPST pemegang saham telah menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan.
Serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas, tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
Baca Juga
Termasuk telah memberikan memberi Persetujuan dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Sekaligus menetapkan honorarium/biaya Akuntan Publik Independen serta persyaratan penunjukan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Serta mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017.