Menkeu Segera Cairkan Dana Bagi Hasil Pemda Rp14,71 Triliun

Selasa, 21 April 2020 - 13:32 WIB
loading...
Menkeu Segera Cairkan...
Kemenkeu segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) 2019. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam waktu dekat. Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dalam PMK tersebut, pemerintah telah mengalokasikan Rp14,71 triliun yang terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp8,14 triliun dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp6,56 triliun.

"Alokasi sementara ini diperoleh dari 50% dari DBH kuartal IV/2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH 2019 dengan DBH 2019 yang telah disalurkan per kuartal III/2019," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dia melanjutkan, Pemda diberikan relaksasi penyaluran DBH tahun berjalan dan relaksasi Kurang Bayar DBH 2019 untuk keperluan penanganan Covid-19 serta melindungi daerah dari ancaman perekonomian.

"Fasilitas DBH bagi Pemda dialokasikan berdasarkan porsi penyesuaian rencana penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai perkembangan perekonomian," katanya.

Sebagian dari DBH tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk belanja infrastruktur 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) dapat digunakan untuk penanganan Covid-19, baik sektor kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS), maupun belanja mendesak lain.

"Maksimal 25% sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dan/atau ancaman perekonomian negara/daerah," bebernya.

Sebagai informasi, cara penyaluran DBH untuk relaksasi penyaluran DBH Tahun Berjalan yaitu Dirjen Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) menyampaikan usulan relaksasi kepada Menkeu. Jika disetujui, relaksasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Sedangkan mekanisme relaksasi Kurang Bayar DBH 2019, Menkeu dapat menetapkan alokasi sementara Kurang Bayar DBH 2019 berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan.

Jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) telah tersedia, dilakukan penetapan Kurang Bayar secara definitif. Kemudian, setelah penetapan alokasi sementara dan/atau definitif dapat disalurkan Kurang Bayar DBH.

Rekonsiliasi Pemda, KPPN, KPP sebagai persyaratan DBH Pajak dilakukan secara daring / online. Laporan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 seperti laporan kinerja kesehatan, laporan bantuan sosial, menjadi syarat laporan penyaluran DBH Triwulan II/III, dan menggantikan laporan kinerja Pemda dalam mengelola sanitasi lingkungan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Pemda Rp86,85 Triliun...
Dana Pemda Rp86,85 Triliun Mengendap di Bank, Terendah dalam 4 Tahun Terakhir
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Wabah HMPV Merebak di...
Wabah HMPV Merebak di China: Akankah Jadi Pandemi Berikutnya setelah Covid-19?
Rincian PPN 12% Diumumkan...
Rincian PPN 12% Diumumkan Hari Ini? Prabowo Tiba di Kemenkeu
Kenaikan PPN 12% Nyaris...
Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Ini Penjelasannya
Mengenal 3 Pilar Investasi...
Mengenal 3 Pilar Investasi dalam BP Danantara
Berkat Gas dan Rem Jokowi,...
Berkat 'Gas dan Rem' Jokowi, Indonesia Selamat dari Badai Krisis Ekonomi
Rekomendasi
AI hingga Model Bisnis...
AI hingga Model Bisnis Baru Jadi Tantangan Pers Digital
Gelar Halalbihalal,...
Gelar Halalbihalal, IKAPI Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Solidaritas Anggota
Rusia Gelar Serangan...
Rusia Gelar Serangan Udara Besar-besaran di Seluruh Ukraina
Berita Terkini
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
7 menit yang lalu
Mengajak Pelanggan Mengimbangi...
Mengajak Pelanggan Mengimbangi 4.000 Ton Emisi CO2 Melawan Perubahan Iklim
25 menit yang lalu
China Ancam Perusahaan...
China Ancam Perusahaan Korea yang Kirim Produk Tanah Jarang ke AS
56 menit yang lalu
Boikot Produk Terafiliasi...
Boikot Produk Terafiliasi Israel Meluas, Apa Efeknya buat Ekonomi?
1 jam yang lalu
Dorong Ekonomi Syariah,...
Dorong Ekonomi Syariah, Global Islamic Finance Summit 2025 Siap Digelar
2 jam yang lalu
LG Mundur dari Proyek...
LG Mundur dari Proyek Baterai EV, Kadin Tepis RI Tak Menarik Bagi Investor
2 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved