Menkeu Segera Cairkan Dana Bagi Hasil Pemda Rp14,71 Triliun
Selasa, 21 April 2020 - 13:32 WIB
loading...
Kemenkeu segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) 2019. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam waktu dekat. Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 36/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dalam PMK tersebut, pemerintah telah mengalokasikan Rp14,71 triliun yang terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp8,14 triliun dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp6,56 triliun.
"Alokasi sementara ini diperoleh dari 50% dari DBH kuartal IV/2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH 2019 dengan DBH 2019 yang telah disalurkan per kuartal III/2019," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Dia melanjutkan, Pemda diberikan relaksasi penyaluran DBH tahun berjalan dan relaksasi Kurang Bayar DBH 2019 untuk keperluan penanganan Covid-19 serta melindungi daerah dari ancaman perekonomian.
"Fasilitas DBH bagi Pemda dialokasikan berdasarkan porsi penyesuaian rencana penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai perkembangan perekonomian," katanya.
Sebagian dari DBH tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk belanja infrastruktur 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) dapat digunakan untuk penanganan Covid-19, baik sektor kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS), maupun belanja mendesak lain.
"Maksimal 25% sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dan/atau ancaman perekonomian negara/daerah," bebernya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dalam PMK tersebut, pemerintah telah mengalokasikan Rp14,71 triliun yang terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp8,14 triliun dan kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp6,56 triliun.
"Alokasi sementara ini diperoleh dari 50% dari DBH kuartal IV/2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH 2019 dengan DBH 2019 yang telah disalurkan per kuartal III/2019," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Dia melanjutkan, Pemda diberikan relaksasi penyaluran DBH tahun berjalan dan relaksasi Kurang Bayar DBH 2019 untuk keperluan penanganan Covid-19 serta melindungi daerah dari ancaman perekonomian.
"Fasilitas DBH bagi Pemda dialokasikan berdasarkan porsi penyesuaian rencana penerimaan negara yang dibagihasilkan sesuai perkembangan perekonomian," katanya.
Sebagian dari DBH tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk belanja infrastruktur 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) dapat digunakan untuk penanganan Covid-19, baik sektor kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS), maupun belanja mendesak lain.
"Maksimal 25% sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 dan/atau ancaman perekonomian negara/daerah," bebernya.
Lihat Juga :