Tidak Sembarangan! Begini Harusnya Cara Pinjol Menagih Utang

Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:00 WIB
loading...
A A A
4. Tidak menagih ke pihak lain bukan yang berutang.
Umumnya, saat memproses pinjaman, peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat sebagai kontak darurat. Namun, seringkali data ini justru disalahgunakan penagih.

Kasus semacam ini terjadi pada April 2018, dimana Donna, seorang debitur sebuah fintech peer to peer (P2P) lending, mengaku mengalami pemecatan karena debt collector menagih utang ke atasannya. Donna terpaksa kehilangan pekerjaan akibat utangnya yang cuma senilai Rp1,2 juta.

Selain panduan-panduan di atas, mengutip Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen-dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector itu adalah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Sementara itu, sebelum dilakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan pembiayaan juga wajib untuk terlebih dulu mengirimkan surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet. Hal ini untuk menghindari perselisihan (dispute) lebih lanjut.



Nah, jika nasabah merasa mengalami cara-cara penagihan yang tidak etis dan meresahkan ini, jangan ragu untuk melapor. Untuk masalah terkait pinjol resmi, laporan bisa ditujukan ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Alur penyampaian pengaduan terkait pinjol ke OJK adalah sebagai berikut: Laporkan ke kontak OJK 157 atau aplikasi portal perlindungan konsumen (https://Kontak157.ojk.go.id), email konsumen@ojk.go.id - Pilih pengaduan - Isi form permasalahan - Isi nama perusahaan permasalahan yang dihadapi - Isi data - Unggah dokumen bukti - Dapatkan nomor layanan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.

Sementara laporan ke AFPI dilakukan ke kontak AFPI 150505 atau melalui portal AFPI (https://afpi.or.id), email pengaduan@afpi.or.id - Pilih kolom pengaduan - Laporkan pengaduan - Isi form nama - Isi email - Isi nama platform - Isi permasalahan yang dihadapi - Unggah dokumen bukti.

Sementara mereka yang tersangkut masalah dengan pinjaman online ilegal, bisa melaporkan langsung ke Kepolisian baik Polres maupun Polda untuk diproses secara hukum. Untuk lebih lengkapnya, nasabah bisa juga mengunjungi situs resmi https://patrolisiber.id atau emailinfo@cyber.polri.go.id dan SWI untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)