BPH Migas Ganti Pimpinan, Begini Nasib Bakrie di Proyek Cisem
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:09 WIB
loading...
Ilustrasi pipa gas. FOTO/REUTERS
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di bawah komite baru tengah mengkaji ulang status PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dalam proyek pembangunan pipa gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem).
Seperti diketahui, pembangunan proyek pipa gas Cirebon-Semarang telah mangkrak selama 15 tahun. BNBR sebagai pemenang kedua dalam proses lelang pada tahun 2006 lalu sempat ditunjuk oleh kepengurusan BPH Migas periode 2017-2021.
Baca Juga: Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Akan Didanai APBN
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, Biro Hukum Kementerian ESDM sudah melakukan kajian terhadap legalitas penunjukan BNBR sebagai pemenang lelang kedua. Menurut kajian tersebut, penunjukan BNBR cacat hukum karena secara aturan menggunakan Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019.
"Menurut kajian tersebut itu cacat hukum. Artinya, itu tidak harus ditunjuk karena secara aturan yang digunakan tahun 2019. Itu tidak bisa berlaku," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (23/8/2021).
Seperti diketahui, pembangunan proyek pipa gas Cirebon-Semarang telah mangkrak selama 15 tahun. BNBR sebagai pemenang kedua dalam proses lelang pada tahun 2006 lalu sempat ditunjuk oleh kepengurusan BPH Migas periode 2017-2021.
Baca Juga: Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Akan Didanai APBN
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, Biro Hukum Kementerian ESDM sudah melakukan kajian terhadap legalitas penunjukan BNBR sebagai pemenang lelang kedua. Menurut kajian tersebut, penunjukan BNBR cacat hukum karena secara aturan menggunakan Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019.
"Menurut kajian tersebut itu cacat hukum. Artinya, itu tidak harus ditunjuk karena secara aturan yang digunakan tahun 2019. Itu tidak bisa berlaku," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (23/8/2021).
Lihat Juga :