BPH Migas Ganti Pimpinan, Begini Nasib Bakrie di Proyek Cisem

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:09 WIB
loading...
BPH Migas Ganti Pimpinan,...
Ilustrasi pipa gas. FOTO/REUTERS
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di bawah komite baru tengah mengkaji ulang status PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dalam proyek pembangunan pipa gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem).

Seperti diketahui, pembangunan proyek pipa gas Cirebon-Semarang telah mangkrak selama 15 tahun. BNBR sebagai pemenang kedua dalam proses lelang pada tahun 2006 lalu sempat ditunjuk oleh kepengurusan BPH Migas periode 2017-2021.



Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, Biro Hukum Kementerian ESDM sudah melakukan kajian terhadap legalitas penunjukan BNBR sebagai pemenang lelang kedua. Menurut kajian tersebut, penunjukan BNBR cacat hukum karena secara aturan menggunakan Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019.

"Menurut kajian tersebut itu cacat hukum. Artinya, itu tidak harus ditunjuk karena secara aturan yang digunakan tahun 2019. Itu tidak bisa berlaku," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (23/8/2021).

Erika melanjutkan, kondisi pada saat dilakukan lelang tahun 2006 sangat jauh berbeda dengan kondisi saat ini sehingga tidak mungkin diterapkan. Selain itu, penunjukan pemenang kedua bisa dilakukan manakala PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang lelang pertama mundur pada saat ditunjuk sebagai pemenang lelang.

"Artinya belum pada saat melakukan pekerjaan. Kalau sekarang Rekind sudah melakukan, sudah diminta mengerjakan proyek itu. Sejak 2006 hingga 2021 tidak ada progres," tuturnya.



Dia menuturkan, pihaknya sudah mempelajari kajian tersebut namun butuh penguatan untuk mengambil keputusan terkait status BNBR sebelum kepastian APBN 2022 disetujui. Untuk itu, BPH Migas akan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang direncanakan pada 26 Agustus 2021 dengan mengundang berbagai stakeholder terkait seperti Jamdatun, BPK, BPKP, LKPP, Bappenas, Menko, KSP.

"Kami ingin mendengarkan berbagai pendapat supaya tidak salah langkah. Setelah FGD, kami butuh dokumen tertulis yang akan kami mintakan lebih lanjut legal opinion di Jamdatun. Setelah itu kami tentu bisa mengambil keputusan. Kami harap September mungkin minggu kedua sudah ada legal opinion," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2065 seconds (0.1#10.140)