4 Emiten Terancam Dipaksa Memborong Semua Sahamnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Saat ini terdapat empat saham yang masa suspensinya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melewati batas waktu selama 24 bulan. Saham-saham tersebut di antaranya PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini PLAS, GOLL, SUGI dan TRIO dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan.
"Berdasarkan faktor-faktor di atas, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi PLAS, GOLL, SUGI dan TRIO, maka perusahaan tercatat tersebut masih dalam proses delisting," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Nyoman menambahkan, bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh bursa.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, bursa dapat melakukan delisting perusahaan tercatat salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.
"Sebagai salah satu bentuk perlindungan investor di pasar modal, perusahaan tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback)," kata dia.
Bursa akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari empat perusahaan tercatat itu. Bursa juga meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memerhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh bursa dan perusahaan tercatat.
Lihat Juga: 3 Fakta Penerbangan dari Lebanon Banyak Dibatalkan Akibat Invasi Darat Israel, Saham Ikut Anjlok
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini PLAS, GOLL, SUGI dan TRIO dalam kondisi suspensi dikarenakan terdapat keraguan kelangsungan usaha dan belum dipenuhinya beberapa kewajiban sesuai ketentuan.
"Berdasarkan faktor-faktor di atas, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi PLAS, GOLL, SUGI dan TRIO, maka perusahaan tercatat tersebut masih dalam proses delisting," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Nyoman menambahkan, bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh bursa.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, bursa dapat melakukan delisting perusahaan tercatat salah satunya apabila terdapat permasalahan kelangsungan usaha.
"Sebagai salah satu bentuk perlindungan investor di pasar modal, perusahaan tercatat yang di-delisting wajib mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback)," kata dia.
Bursa akan terus memantau kondisi dan perkembangan terkini dari empat perusahaan tercatat itu. Bursa juga meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memerhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh bursa dan perusahaan tercatat.
Lihat Juga: 3 Fakta Penerbangan dari Lebanon Banyak Dibatalkan Akibat Invasi Darat Israel, Saham Ikut Anjlok
(uka)