Pemegang Saham MD Pictures Gelar Rapat, Ini Hasilnya

Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:05 WIB
loading...
Pemegang Saham MD Pictures Gelar Rapat, Ini Hasilnya
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Emiten yang bergerak di industri hiburan, PT MD Pictures Tbk (FILM) melaporkan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2020 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah diselenggarakan di Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2021.

Adapun acara dihadiri sebanyak 7,7 miliar saham yang memiliki suara sah atau sebanyak 82,37% (RUPST) dan 82,54% (RUPSLB) dari total saham yang dikeluarkan oleh perseroan. Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia Sabtu (21/8/2021), berikut adalah hasil rapat MD Pictures Tbk (FILM):

Risalah RUPST

Pada mata acara pertama RUPST, 99% peserta menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan untuk tahun buku 2020.

Peserta juga menerima laporan kinerja Dewan Komisaris beserta neraca dan perhitungan laba/rugi perseroan tahun buku 2020 yang telah diaudit akuntan publik.

Selanjutnya pada mata acara kedua, 99% peserta menyetujui penggunaan Laba Ditahan Perseroan untuk beberapa hal berikut: (1) Rp5 miliar disisihkan untuk dana cadangan perseroan, dan (2) Rp11,- per lembar saham akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham. Peserta juga sepakat atas pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai.



Pada mata acara ketiga, disepakati untuk melanjutkan kantor akuntan publik (KAP) sebelumnya Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan untuk melaksanakan audit umum laporan keuangan untuk tahun buku 2021.

Dewan Komisaris Perseroan juga mendapat mandat untuk menentukan besaran imbalan untuk jasa audit dan bersedia mengganti KAP jika tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Pada mata acara keempat, peserta setuju terkait penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan nominal maksimal Rp1 miliar. Sedangkan untuk Direksi Perseroan maksimal Rp3 miliar. Adapun Dewan Komisaris Perseroan mendapat kuasa dan wewenang untuk menetapkan gaji bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2455 seconds (0.1#10.140)