BI dan Pemerintah Berbagi Beban Utang Membuka Ruang Fiskal APBN

Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:38 WIB
loading...
BI dan Pemerintah Berbagi...
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah menjelaskan, ada dua dampak positif dengan burden sharing yang dilakukan antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka berbagi beban utang bersama. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah mengapresiasi, kerja kolaboratif antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka berbagi beban utang bersama atau burden sharing khususnya dalam menyerap Surat Berharga Negara (SBN) .

Kesepakatan baru yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Jilid III berdampak positif, yakni berkurangnya beban bunga utang yang akan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini berkontribusi pada penambahan ruang fiskal APBN ke depan.

“Saya selaku Ketua Banggar DPR memberikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan burden sharing ini, sekaligus bangga terhadap kemauan bergotong-royong dari BI, bahkan kontribusi gotong-royongnya sejak awal pandemi. Saya juga memberikan apresiasi kepada saudari Menkeu atas kerja kerasnya mencari banyak breakthrough menghadapi tahun-tahun fiskal yang sulit ini,” ujar Said di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Berbagi Beban, Sri Mulyani Pastikan BI Borong SBN Pemerintah

Menurutnya, ketidakpastian ekonomi domestik sangat tinggi seiring pandemi Covid-19 yang masih belum berlalu. Setidaknya selama tiga tahun anggaran sejak 2020-2022, Indonesia tak kuasa menghindarkan diri dari pembiayaan utang.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini menjelaskan pada 2020, Indonesia bergantung pada pembiayaan utang sebesar Rp1.229,62 triliun dan pada 2021 pemerintah memperkirakan kebutuhan pembiayaan utang sebesar Rp 961,5 triliun.

Namun tingginya kebutuhan terhadap pembiayaan utang berdampak panjang. Salah satunya, beban bunga utang yang harus dipikul dikemudian hari. Termasuk pada tahun-tahun sulit akibat pandemi Covid19 dan dampak ekonominya ini berupa beban pokok dan utang pada tahun-tahun sebelumnya. Akibatnya, Debt Service Ratio (DSR) terus naik.

“DSR kita pada tahun 2020 sebesar 46,42%, tahun 2021 naik ke level 49,9% dan pada 2022 diperkirakan naik ke level 51,93%,” terangnya.

BI dan Pemerintah Berbagi Beban Utang Membuka Ruang Fiskal APBN


Namun di tengah tekanan pembayaran pokok dan bunga utang ini, pemerintah dan BI telah membagi beban bersama. Terbaru, BI dan Pemerintah telah membuat kesepakatan baru melalui SKB Jilid III.

“Saya kira, burden sharing ini sangat positif. Apalagi, ini didesain dengan mengacu pada pengelolaan fiskal moneter yang prudent, kredibel dan integritas,” imbuhnya.

Berdasarkan SKB Jilid III ini, BI berkontribusi pada seluruh biaya bunga untuk biaya vaksinasi dan penanganan kesehatan melalui skema privat placement. BI akan menyerapnya dengan maksimum limit Rp 58 triliun pada tahun 2021 dan Rp40 triliun pada 2022 dengan mempertimbangkan neraca BI.

Selain itu, jumlah pembelian SBN oleh BI dan jumlah penerbitan SBN dengan pembayaran kontribusi BI, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan serta kondisi keuangan BI dengan kesepakatan tertulis antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari SKB III.

Said menjelaskan, ada dua dampak positif dengan burden sharing ini yakni, Pertama, bila tanpa burden sharing ini, rasio belanja bunga terhadap PDB 2021 diperkirakan 2,4%. Namun, dengan burden sharing dua tahun sekaligus 2021 dan 2022 rasio belanja bunga terhadap PDB akan turun ke posisi 2,21% PDB.

Besaran rasio belanja bunga terhadap PDB ini akan terus turun pada tahun 2022 menjadi 2,19% PDB. Tetapi bila tanpa burden sharing lebih tinggi dari 2021 sebesar 2,43% PDB.

Dengan burden sharing ini secara linier akan terus terjadi penurunan rasio belanja bunga terhadap PDB ditahun tahun mendatang. Misalnya 2023 menjadi 2,25% PDB bila tanpa burden sharing posisinya 2,49% PDB, 2024 rasio belanja bunga dengan burden sharing menjadi 2,22%, dan bila tanpa burden sharing akan ke level 2,44% PDB.

Kedua, bukan hanya rasio belanja bunga yang akan turun dengan burden sharing ini. Bahkan rasio belanja bunga terhadap belanja negara juta ikut turun. Bila tanpa burden sharing, rasio belanja bunga terhadap belanja negara sebesar 14,7%. Tetapi dengan burden sharing turun menjadi 13,5%.

“Demikian pula 2022 bila tanpa burden sharing rasio belanja bunga terhadap belanja negara sebesar 16,2%, pada 2023 sebesar 18,0%, pada 2024 sebesar 17,7% dan 2025 sebesar 17,3%,” ulasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Geber Jualan SBN Ritel, Laris Manis hingga Lampaui Target

Tetapi dengan intervensi burden sharing secara linier rasio belanja bunga terhadap belanja negara akan turun, di 2022 sebesar 14,6%, pada 2023 sebesar 16,3%, sedangkan pada 2024 sebesar 16,1% dan 2025 turun ke level 15,9%.

“Ke depan, saya berharap kerja sama seperti ini makin dieratkan, terutama dalam kedudukannya BI dan Menteri Keuangan sebagai anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), bersama OJK dan LPS,” jelasnya.

Politisi senior PDI Perjuangan ini mengatakan, saling mengisi ruang dan memitigasi bersama-sama terus dikuatkan, agar segala resiko terhadap kondisi sistem keuangan kedepan terantisipasi dengan baik.

“Semoga kerja sama, gotong royong ini menginspirasi banyak kementerian/lembaga lainnya, sekaligus memupuk modal semangat segera mengakhiri pandemi Covid19, dan menyosong kehidupan sosial dan ekonomi yang pulih seperti sedia kala,” tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Rekomendasi
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved