Hindari Euforia, Pelonggaran PPKM Perlu Bertahap dan Dievaluasi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 07:14 WIB
loading...
Hindari Euforia, Pelonggaran...
Legislator berpendapat, untuk menjaga agar tidak disambut euforia, pelonggaran PPKM perlu bertahap dan dievaluasi secara periodik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah di Jawa-Bali, mulai memperlihat geliat perekonomian . Anggota Komisi XI DPR M Sarmuji berharap, kebijakan pelonggaran PPKM disambut dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

"Ada beberapa sektor yang akan tumbuh akseleratif, antara lain pariwisata, sektor transportasi, dan akomodasi perhotelan yang saat ini masih kontraksi," kata Sarmuji.



Lebih lanjut Ia menerangkan, sebenarnya mobilitas lokal sudah mulai normal saat positivity rate dan tingkat keterisian rumah sakit menurun. Menurut dia, masyarakat seolah punya alarm otomatis menghadapi Covid-19.

“Kalau di sekitarnya banyak yang positif Covid-19, masyarakat akan menahan diri. Tapi jika berkurang, masyarakat punya keberanian untuk keluar. Penurunan level PPKM memberi stempel legal atas aktivitas yang mulai normal tersebut,” ujar Sarmuji.

Dia berpendapat, untuk menjaga agar tidak disambut euforia, pelonggaran PPKM perlu bertahap dan dievaluasi secara periodik.

“Tidak harus semua dilonggarkan. Yang perlu dilonggarkan adalah aktivitas yang berhubungan dengan ekonomi. Untuk keseimbangan, (pelonggaran) aktivitas rumah ibadah dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan,” kata politikus Partai Golkar ini.



Sarmuji menekankan dunia usaha harus terlibat dalam penanganan Covid-19, minimal di ruang usaha masing-masing. “Para karyawan harus divaksin dan harus aktif menggalakkan protokol kesehatan,” katanya.

Dengan pelonggaran PPKM, menurut dia, seharusnya masyarakat tidak lagi menggelar aksi protes. “Yang protes PPKM intinya adalah pelonggaran. Sekarang mulai dilonggarkan, jadi protesnya sudah dipenuhi,” kata Sarmuji.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1636 seconds (0.1#10.140)