Peserta SKD CPNS Positif Covid Tetap Bisa Ikuti Seleksi, Simak Syaratnya Biar Engga Gugur
Rabu, 25 Agustus 2021 - 22:35 WIB
loading...
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS yang positif covid-19 bisa tetap mengikuti seleksi. Begini ketentuannya biar engga dianggap gugur. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS yang positif covid-19 bisa tetap mengikuti seleksi. Dia menegaskan, bahwa jangan sampai ada peserta seleksi yang dirugikan.
“Prinsipnya semaksimal mungkin tidak akan merugikan beserta,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konferensi persnya, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Peserta SKD CPNS Wajib Antigen atau PCR Pakai Duit Sendiri, BKN: Tidak Disediakan Anggaran
Dia mengatakan, jika hasil positif covid-19 diketahui sebelum hari pelaksanaan SKD wajib melaporkan ke instansi yang dilamarnya. Melapornya bisa melalui helpdesk atau call center yang disediakan.
“Mereka wajib untuk melaporkan ke instansinya. Sehingga peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi,” ungkapnya.
“Prinsipnya semaksimal mungkin tidak akan merugikan beserta,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konferensi persnya, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Peserta SKD CPNS Wajib Antigen atau PCR Pakai Duit Sendiri, BKN: Tidak Disediakan Anggaran
Dia mengatakan, jika hasil positif covid-19 diketahui sebelum hari pelaksanaan SKD wajib melaporkan ke instansi yang dilamarnya. Melapornya bisa melalui helpdesk atau call center yang disediakan.
“Mereka wajib untuk melaporkan ke instansinya. Sehingga peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi,” ungkapnya.
Lihat Juga :