Pemerintah Uber Piutang BLBI Rp111 Triliun, Bisa Rampung Desember 2023?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan pemerintah serius untuk mengejar piutang negara yang terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai total Rp111 triliun.
"Pemerintah dalam upaya pemulihan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI, dilakukan secara serius, dan akan terus serius, dan terus menerus dengan berkordinasi serta berkolaborasi antar kementerian lembaga dalam sebuah tim kerja Satgas yang dibentuk berdasarkan Kepres nomor 6 tahun 2021," ujarnya melalui konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2021).
Sebelumnya, pemerintah telah dan akan memanggil sebanyak 48 debitur dan obligor untuk menyelesaikan permasalahan utangnya yang terkait BLBI. Mahfud pun mengharapkan para obligor atau debitur segera memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara.
Mahfud menjelaskan bahwa proses yang dijalankan saat ini adalah proses hukum perdata karena sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang icraht, hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata.
Meski akan diusahakan selesai melalui proses perdata, ungkap Mahfud, bukan tidak mungkin jika nanti dalam perjalanannya diketahui ada unsur tindak pidana.
"Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya. Nanti itu bisa saja jadi hukum pidana," tandasnya.
Mahfud berharap proses ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai tenggat yang diberikan presiden yaitu bulan Desember 2023. "Pekerjaan kami baru dimulai dan Insha Allah semoga ikhtiar baik kita dimudahkan untuk menyelesaikan ini," pungkasnya.
"Pemerintah dalam upaya pemulihan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI, dilakukan secara serius, dan akan terus serius, dan terus menerus dengan berkordinasi serta berkolaborasi antar kementerian lembaga dalam sebuah tim kerja Satgas yang dibentuk berdasarkan Kepres nomor 6 tahun 2021," ujarnya melalui konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2021).
Sebelumnya, pemerintah telah dan akan memanggil sebanyak 48 debitur dan obligor untuk menyelesaikan permasalahan utangnya yang terkait BLBI. Mahfud pun mengharapkan para obligor atau debitur segera memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara.
Mahfud menjelaskan bahwa proses yang dijalankan saat ini adalah proses hukum perdata karena sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang icraht, hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata.
Meski akan diusahakan selesai melalui proses perdata, ungkap Mahfud, bukan tidak mungkin jika nanti dalam perjalanannya diketahui ada unsur tindak pidana.
"Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya. Nanti itu bisa saja jadi hukum pidana," tandasnya.
Mahfud berharap proses ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai tenggat yang diberikan presiden yaitu bulan Desember 2023. "Pekerjaan kami baru dimulai dan Insha Allah semoga ikhtiar baik kita dimudahkan untuk menyelesaikan ini," pungkasnya.
(ind)