Ini Cara Minta Keringanan Bunga Bank agar Tak Pusing Bayar Utang

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 18:49 WIB
loading...
Ini Cara Minta Keringanan Bunga Bank agar Tak Pusing Bayar Utang
Bunga bank yang tinggi bisa dinegosiasi sepanjang nasabah memenuhi syarat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meminta keringanan bunga bank bukanlah perkara yang mustahil untuk dilakukan oleh nasabah. Bunga bank yang tinggi memang terkadang memberatkan para nasabah, terutama kalangan usaha mikro. Apalagi, di tengah pandemi saat ini, ketika daya beli masyarakat menurun sehingga menyebabkan pendapatan sebagian besar UMKM tergerus. Ujungnya mereka kesulitan untuk membayar cicilan utang karena bunga bank yang tinggi itu.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juli 2021 bunga bank untuk kalangan mikro rata-rata di atas 10%. Bank BRI dan Mandiri yang notabene bank BUMN mematok angka yang terbilang tinggi, BRI sebesar 14% dan Bank Mandiri 11,25%.



Memang pemerintah menyediakan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) yang memberikan subsidi bunga hingga sebesar 3%. Artinya, nasabah mikro yang mengajukan KUR hanya dikenakan bunga sebesar 3% saja, selisih bunga yang dipatok bank akan ditanggung pemerintah.

Persoalannya tak semua kalangan mikro bisa mengakses KUR sebab plafon yang ditetapkan oleh pemerintah juga terbatas. Untuk tahun 2021, pemerintah menganggarkan plafon KUR sebesar Rp253 triliun. Sementara kebutuhan kredit UMKM (yang di dalamnya ada unsur mikro) membutuhkan jumlah yang berlipat-lipat.

Tahun 2018 OJK menyatakan bahwa kebutuhan kredit bagi UMKM sebesar Rp1.700 triliun per tahun di Indonesia. Sementara lembaga keuangan yang ada hanya dapat memenuhi Rp700 triliun. Data Bank Indonesia juga bisa menjadi acuan, bahwa per Juni 2021 penyaluran kredit UMKM mencapai Rp1.035,2 triliun.

Dari angka-angka itu terlihat ada gap yang cukup lebar antara plafon yang disediakan KUR dengan permintaan kredit yang ada di kalangan UMKM. Artinya, banyak kalangan mikro yang mengajukan kredit di luar fasilitas KUR dan dengan bunga yang tinggi.

Pemerintah memahami benar kesulitan yang dihadapi kalangan UMKM dalam membayar cicilan utang dengan bunga bank yang tinggi. OJK pun kemudian mengeluarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Coyntercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Dengan aturan itu, nasabah bank, terutama UMKM, bisa merestrukturisasi (mengatur ulang untuk mendapatkan keringan) kredit sehingga bisa meringankan beban utang. Dalam aturan OJK itu, disebutkan enam cara untuk melakukan restrukturisasi kredit. Salah satunya adalah penurunan suku bunga bank.

Untuk mendapatkan penurunan suku bunga itu nasabah bisa melakukan negoisiasi dengan pihak bank atau leasing. Langkah awal yang bisa dilakukan, seperti dikutip dari panduan OJK, nasabah bisa menghubungi bank/leasing tempat meminjam tanpa perlu datang langsung ke kantornya. Hubungi melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital lain.

Langkah itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika memang terpaksa harus mendatangi pihak bank, lakukan dengan penerapan prokes yang ketat.

Namun perlu dicatat, tak semua nasabah bisa menegoisasi penurunan bunga bank. OJK memberikan sejumlah persyaratan. Di antaranya, kalangan usaha kecil yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online dan usaha kecil lain yang sejak terkena dampak Covid-19 mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman.

"Ingat, pemberian keringanan ini hanya untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan Jadi, kalau kita masih memiliki penghasilan tetap atau masih sanggup membayar, jangan “memanfaatkan” keringanan ini ya. Biarkan Bank/Leasing fokus membantu saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan," tulis OJK.

Yang perlu diperhatikan adalah nasabah yang benar-benar terdampak pandemi. Jadi nasabah yang sebelumnya lancar membayar cicilan tiba-tiba terganggu karena serangan pandemi. Jangan coba-coba mengakali pihak bank, karena mereka bisa mendeteksi apakah nasabah benar-benar terdampak atau tidak.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun SINDOnews ada beberapa persiapan yang bisa dilakukan saat menegosiasi penurunan bunga kepada bank.

1. Menulis surat permohonan sebagai tanda permintaan penurunan bunga bank. Jelaskan isi maksud, tujuan, dan penyebab permohonan keringanan bunga bank. Buatlah surat permohonan yang ringkas dan jelas, sehingga tak bertele-tele.



2. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat menghadap bank. Dokumen-dokumen itu, misalnya surat perjanjian kredit, buku tabungan, laporan pembukuan, atau dokumen lainnya yang mendukung. Penyiapan dokumen-dokumen itu untuk membuktikan kepada pihak bank bahwa nasabah bersungguh-sungguh melakukan negosiasi. Bayangkan ketika bank menanyakan dokumen-dokumen itu saat menghadap bank dan nasabah tidak membawanya.

3. Persiapkan mental dan psikis agar saat memberikan penjelasan kepada bank tidak mengalami kegugupan. Komunikasi yang lancar bisa membantu meyakinkan pihak bank. Nasabah harus jujur dan terbuka atas kondisi yang sebenarnya. Jangan sekali-sekali mencoba berbohong atau ngeles atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan bank. Yakinkan pula pihak bank bahwa nasabah memiliki iktikad yang baik untuk menyelesaikan utang.

Meminta penurunan atau penghapusan bunga sangat mungkin dilakukan, tergantung kebijakan bank dan juga profil utang si nasabah. Bagi bank, yang terpenting utang nasabah bisa dilunasi, sebab jika harus melakukan penyitaan belum tentu juga itu akan mengembalikan nilai utang si nasabah.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)