Mantan Dirjen Pajak Beberkan Penyebab Tax Ratio RI Terus Menurun

Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:46 WIB
loading...
Mantan Dirjen Pajak...
Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2001- 2006 Hadi Poernomo. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2001- 2006 Hadi Poernomo mengatakan dalam lima tahun terakhir tax ratio Indonesia terus mengalami koreksi.

Data dari Kemenkeu mencatat rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Tercatat sebesar 10,37% pada 2016, lalu merosot ke level 9,89% pada 2017, naik tipis ke 10,24% pada 2018, pada 2019 kembali turun ke posisi 9,76% dan merosot menjadi 8,33% pada 2020.

Baca Juga : Utang Menggelembung, Sri Mulyani Salahkan Covid-19

“Ironisnya, hal tersebut bertolak belakang dengan prestasi penerimaan perpajakan selepas terjadinya krisis moneter yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia pada tahun 1998. Saat itu penerimaan perpajakan terus mengalami peningkatan. Tercatat tax ratio pada tahun 2005 mencapai 12,6%,” kata Hadi Poernomo pada webinar hukum bisnis bertema ‘Pajak dan Masyarakat’ yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Menurutnya, pada saat krisis moneter tahun 1998 sangat berimbas pada multi dimensi menyisakan perekonomian yang morat-marit. Proses recovery berlangsung lama. Hingga tahun 2001, tambah Hadi, negara masih tertatih-tatih bangkit dari keterpurukan. Pencapaian tersebut tidak didapat seperti membalikkan telapak tangan.

Kemudian, pemerintah menjalankan program integrasi data dalam sebuah Single Identity Number (SIN) pajak melalui nota kesepahaman (MoU) ke berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

“Jawaban dari permasalahan perpajakan tersebut adalah pemberlakuan SIN Pajak. SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak,” ujarnya.

Menurutnya langkah tersebut kemudian dinilai berhasil oleh pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan melalui pernyataan bahwa ‘Potensi kehilangan penerimaan perpajakan dapat dikompensasi melalui dampak positif dari berbagai langkah administrasi perpajakan yang telah dilakukan secara konsisten sejak tahun 2001’.

SIN dianggap juga bisa menjadi jawaban atas penghindaran atau manipulasi pajak. Dengan sistem pungutan self assessment, hal-hal tersebut sangat mungkin terjadi. Itulah SIN Pajak bisa menjadi jawaban. Hadi menuturkan teknologi ini merupakan penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak. SIN sendiri adalah sebuah sistem informasi yang terintegrasi dimana berisi data-data baik finansial maupun nonfinansial.

Dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), konsep SIN sebagai manajemen informasi perpajakan dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga : Pemerintah-DPR Sepakati Asumsi Pertumbuhan Ekonomi 2021 di 5,2-5,5%

Dalam hal data dan informasi yang diberikan dianggap tidak mencukupi, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang diatur dengan peraturan pemerintah. Data tersebut merupakan data yang sifatnya interkoneksi secara online, sehingga tidak ada campur tangan manusia dalam pengambilan data dengan melalui mekanisme pengujian link and match. SIN Pajak telah datur dalam UU 28/2007. Namun, masih terdapat kendala dalam pemberlakuannya. Utamanya adalah masalah aturan pelaksanaannya yang masih belum selaras.

“Untuk melaksanakan UU tersebut, hanya butuh political will yang kuat dari para pembuat kebijakan, karena penyelesaiannya tidak membutuhkan waktu dan pengorbanan yang banyak,” tegas Hadi.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Coretax Sering Error,...
Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal
Coretax Dikomplain Danantara,...
Coretax Dikomplain Danantara, Purbaya Langsung Datangi Kantor Pandu Sjahrir
11,8 Juta WP Sudah Aktivasi...
11,8 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax, DJP Catat 126.796 Pelaporan SPT
Bakal Ada Jabatan Baru...
Bakal Ada Jabatan Baru di Ditjen Pajak, Purbaya Beri Lampu Hijau
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
OTT Pejabat Pajak di...
OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, KPK: Momentum Pembenahan Sistem Perpajakan
Ijon Pajak di Ujung...
Ijon Pajak di Ujung 2025: Solusi Cepat atau Ilusi Berisiko untuk APBN?
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Menyambut Tahun Ajaran...
Menyambut Tahun Ajaran Baru dengan Senyuman dan Solusi Finansial BRI Multiguna
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved