Masalah Sampah Masih Ruwet, Tak Sesuai Keinginan Jokowi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Basilio kembali menekankan, melalui Perpres 35 Tahun 2018, Presiden Jokowi sejatinya tengah mendorong upaya menyelesaikan kedaruratan pengelolaan sampah dan mencegah permasalahan seperti yang dihadapi oleh Pemkot Tangerang. "Sebab itu, pemerintah daerah dan mitra-mitra kerja seharusnya mengikuti arahan Presiden untuk mempercepat penuntasan kedaruratan sampah di kota-kota besar dimana lahan sudah minim dan mahal," jelasnya.
Terkait PSEL, Pemkot Tangerang telah mengupayakan pembebasan lahan. Pemkot Tangerang telah memastikan akan nada enam bidang lahan dengan alokasi anggaran sebesar Rp5 Miliar untuk pembebasan tanah, dan sisanya akan diselesaikan bertahap.
Perihal harga, Pemkot Tangerang sudah menetapkan taksiran untuk 6 bidang tanah di RT 05/ RW 04 Kelurahan Kedaung Wetan, Neglasari yang bersentuhan langsung dengan area penampungan sampah, hasilnya bervariasi dari mulai Rp1,2-Rp1,8 juta per meter persegi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Herry Tafiyudien belum lama ini menyatakan bahwa ganti rugi disepakati berupa uang dan telah dilakukan musyawarah kepada para pemilik lahan. Warga memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan menerima atau bisa melakukan penolakan melalui mekanisme pengadilan.
"Bagi yang setuju, dan menerima nilai yang ditawarkan akan dilakukan proses verifikasi data dan dokumen," kata dia.
Terkait PSEL, Pemkot Tangerang telah mengupayakan pembebasan lahan. Pemkot Tangerang telah memastikan akan nada enam bidang lahan dengan alokasi anggaran sebesar Rp5 Miliar untuk pembebasan tanah, dan sisanya akan diselesaikan bertahap.
Perihal harga, Pemkot Tangerang sudah menetapkan taksiran untuk 6 bidang tanah di RT 05/ RW 04 Kelurahan Kedaung Wetan, Neglasari yang bersentuhan langsung dengan area penampungan sampah, hasilnya bervariasi dari mulai Rp1,2-Rp1,8 juta per meter persegi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Herry Tafiyudien belum lama ini menyatakan bahwa ganti rugi disepakati berupa uang dan telah dilakukan musyawarah kepada para pemilik lahan. Warga memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan menerima atau bisa melakukan penolakan melalui mekanisme pengadilan.
"Bagi yang setuju, dan menerima nilai yang ditawarkan akan dilakukan proses verifikasi data dan dokumen," kata dia.
Lihat Juga :