Masalah Sampah Masih Ruwet, Tak Sesuai Keinginan Jokowi

Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:30 WIB
loading...
Masalah Sampah Masih...
Ilustrasi tenpat pembuangan sampah akhir. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masalah sampah di 12 kota yang tercantum dalam Perpres masih belum terurai dengan cepat seperti apa yang diinginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti misalnya, PSEL Kota Tangerang tertunda sehingga berdampak nyata pada beban tambahan terhadap APBD Kota sehingga menjadi sorotan Pemerintah Pusat.

Tidak hanya itu, seperti Kota Semarang, Kota Bekasi, dan Kota Makassar hingga saat ini masih proses tender Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

"Kota-kota di Indonesia harus konsisten, tidak bisa merubah aturan yang sudah diputuskan secara sepihak, leadership kepala daerah diuji untuk memutuskan kelanjutan proyek. Pesannya, pahami betul skema terbaik dari kerja sama dengan swasta agar hasilnya cepat dan efektif bagi masyarakat," ujar Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo.



Menurut dia penundaan realisasi proyek seperti ini bukan hanya mengganggu iklim investasi dan terciptanya kesempatan kerja. Alih-alih mendapatkan manfaat, keragu-raguan para Kepala Daerah dalam menyelesaikan masalah sampahnya, namun justru memberikan dampak yang sangat negatif bagi kualitas hidup masyarakat dan terbukti justru merugikan negara. "Sampah akan terus timbul, dan yang tidak tertangani akan menjadi beban di kemudian hari," tandas dia.

Basilio kembali menekankan, melalui Perpres 35 Tahun 2018, Presiden Jokowi sejatinya tengah mendorong upaya menyelesaikan kedaruratan pengelolaan sampah dan mencegah permasalahan seperti yang dihadapi oleh Pemkot Tangerang. "Sebab itu, pemerintah daerah dan mitra-mitra kerja seharusnya mengikuti arahan Presiden untuk mempercepat penuntasan kedaruratan sampah di kota-kota besar dimana lahan sudah minim dan mahal," jelasnya.

Terkait PSEL, Pemkot Tangerang telah mengupayakan pembebasan lahan. Pemkot Tangerang telah memastikan akan nada enam bidang lahan dengan alokasi anggaran sebesar Rp5 Miliar untuk pembebasan tanah, dan sisanya akan diselesaikan bertahap.

Perihal harga, Pemkot Tangerang sudah menetapkan taksiran untuk 6 bidang tanah di RT 05/ RW 04 Kelurahan Kedaung Wetan, Neglasari yang bersentuhan langsung dengan area penampungan sampah, hasilnya bervariasi dari mulai Rp1,2-Rp1,8 juta per meter persegi.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Herry Tafiyudien belum lama ini menyatakan bahwa ganti rugi disepakati berupa uang dan telah dilakukan musyawarah kepada para pemilik lahan. Warga memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan menerima atau bisa melakukan penolakan melalui mekanisme pengadilan.

"Bagi yang setuju, dan menerima nilai yang ditawarkan akan dilakukan proses verifikasi data dan dokumen," kata dia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luncurkan Danantara...
Luncurkan Danantara di Istana, Prabowo Diapit Jokowi dan SBY
3 Calon Bos Danantara,...
3 Calon Bos Danantara, Ada Paman Raffi Ahmad hingga Keponakan Luhut
Sarat Kepentingan Bisnis,...
Sarat Kepentingan Bisnis, Said Didu Desak Prabowo Tinggalkan Proyek PSN Warisan Jokowi
Agenda BRICS Indonesia:...
Agenda BRICS Indonesia: Ini Alasan Kebijakan Prabowo Beda dengan Jokowi
Menerka Perintah Prabowo...
Menerka Perintah Prabowo Menghentikan Pembangunan Proyek Tol Baru hingga Infrastruktur Besar
Bansos Beras 10 Kg Lanjut...
Bansos Beras 10 Kg Lanjut di 2025, Butuh Pasokan 160.000 Ton
Mantan Menteri Era Jokowi...
Mantan Menteri Era Jokowi Mulai Terima Dana Pensiun dari Taspen
Jokowi Mulai Terima...
Jokowi Mulai Terima Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari Taspen
Lengser Bareng Jokowi,...
Lengser Bareng Jokowi, Luhut Pamit dan Minta Maaf
Rekomendasi
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
Hubungan AS dan Israel...
Hubungan AS dan Israel Sedang Memburuk, Berikut 4 Penyebabnya
43 Negara yang Dilarang...
43 Negara yang Dilarang Masuk ke AS, Adakah Indonesia?
Berita Terkini
Kereta Cepat Whoosh...
Kereta Cepat Whoosh Sediakan 800 Ribu Tiket Selama Musim Lebaran 2025
8 jam yang lalu
Platinum Cineplex Ekspansi...
Platinum Cineplex Ekspansi Bisnis ke Kawasan BSD City
8 jam yang lalu
Resesi Amerika Makin...
Resesi Amerika Makin Dekat? Inflasi Diramal Sentuh Level Tertinggi sejak 1991
9 jam yang lalu
Alamtri Resources Gelar...
Alamtri Resources Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
9 jam yang lalu
Dukung BI, QRIS Tap...
Dukung BI, QRIS Tap Bisa Dipakai lewat Wondr by BNI
9 jam yang lalu
25 Korporasi Raksasa...
25 Korporasi Raksasa Antre IPO hingga Pertengahan Maret, Berikut Rinciannya
12 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved