Soal Revisi Permen PLTS Atap, YLKI: Jangan Sampai Bikin Mati BUMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah terkait PLTS Atap ditakutkan hanya dinikmati segelintir konsumen dan belum menjadi solusi pemerataan akses energi di Tanah Air.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan implementasi revisi Permen PLTS Atap difokuskan di daerah-daerah yang pasokan listriknya tidak oversupply.
"Dengan revisi ekspor 1:1 akan menguntungkan sejengkal konsumen, yang saya sebut konsumen semu. Karena dia sebagai konsumen listrik (PLN), di sisi lain dia produksi listrik. Ini jadi konsumen, tapi ada hitung-hitungan transaksi," ujar dia, Rabu (1/9/2021).
Menurut dia pengembangan energi baru terbarukan memang sebuah keniscayaan, karena sudah dituangkan menjadi komitmen di RUPTL. Akan tetapi, terkait implementasinya perlu dilakukan dengan hitung-hitungan secara cermat.
Apalagi saat ini PLN sedang mengalami surplus cadangan listrik akibat kebijakan pemerintah terkait pembangunan pembangkit 35.000 megawatt (MW) yang tanpa memikirkan serapan pasokan listriknya.
Tulus menandaskan dengan adanya revisi Permen PLTS Atap dikhawatirkan pasokan listrik PLN semakin tidak terserap. Tulus menjelaskan, jika memang pengembangan PLTS Atap memang mendorong gaya hidup, maka sebaiknya mulai digaungkan di daerah dengan pasokan listrik yang tidak berlebih.
"Kalau sekarang yang dihantam di Jawa, daerah dengan surplus listrik. Ini juga sebelumnya buah kebijakan pemerintah mendorong proyek 35.000 MW, tapi nggak banyak menyerap," jelasnya.
Berkaca dari hal tersebut, Tulus melihat kebijakan yang dibuat pemerintah saling tumpang tindih dan tidak holistik. "PLN milik negara (BUMN) yang buat kebijakan juga pemerintah. Harusnya tidak ada kebijakan yang mematikan BUMN," tandasnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan implementasi revisi Permen PLTS Atap difokuskan di daerah-daerah yang pasokan listriknya tidak oversupply.
"Dengan revisi ekspor 1:1 akan menguntungkan sejengkal konsumen, yang saya sebut konsumen semu. Karena dia sebagai konsumen listrik (PLN), di sisi lain dia produksi listrik. Ini jadi konsumen, tapi ada hitung-hitungan transaksi," ujar dia, Rabu (1/9/2021).
Menurut dia pengembangan energi baru terbarukan memang sebuah keniscayaan, karena sudah dituangkan menjadi komitmen di RUPTL. Akan tetapi, terkait implementasinya perlu dilakukan dengan hitung-hitungan secara cermat.
Apalagi saat ini PLN sedang mengalami surplus cadangan listrik akibat kebijakan pemerintah terkait pembangunan pembangkit 35.000 megawatt (MW) yang tanpa memikirkan serapan pasokan listriknya.
Tulus menandaskan dengan adanya revisi Permen PLTS Atap dikhawatirkan pasokan listrik PLN semakin tidak terserap. Tulus menjelaskan, jika memang pengembangan PLTS Atap memang mendorong gaya hidup, maka sebaiknya mulai digaungkan di daerah dengan pasokan listrik yang tidak berlebih.
"Kalau sekarang yang dihantam di Jawa, daerah dengan surplus listrik. Ini juga sebelumnya buah kebijakan pemerintah mendorong proyek 35.000 MW, tapi nggak banyak menyerap," jelasnya.
Berkaca dari hal tersebut, Tulus melihat kebijakan yang dibuat pemerintah saling tumpang tindih dan tidak holistik. "PLN milik negara (BUMN) yang buat kebijakan juga pemerintah. Harusnya tidak ada kebijakan yang mematikan BUMN," tandasnya.
(nng)