Begini Cara Membuat NPWP Online, Mudah Kok!

Rabu, 01 September 2021 - 13:08 WIB
loading...
Begini Cara Membuat...
Cara membuat NPWP online cukup mudah dengan mengakses link yang telah disediakan Ditjen Pajak. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Cara membuat NPWP online amat penting diketahui, terutama dalam kondisi pandemi saat ini. Dengan mengetahui cara membuat NPWP online, wajib pajak tak perlu lagi harus mendatangi kantor pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP ini merupakan tanda pengenal saat melakukan hak dan kewajiban perpajakan.



Sebab selain sebagai tanda pengenal wajib pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban, ketaatan, serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak yang bersangkutan.

Saat sebelum dan di masa pandemi Covid-19, pemerintah menyediakan sarana bagi perseorangan atau badan usaha untuk membuat NPWP secara online. Pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan mengakses link ereg.pajak.go.id.

Untuk membuat NPWP online, wajib pajak perlu menyiapkan softcopy e-KTP dan juga data penunjang lainnya. Namun, ada baiknya Anda mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu sebelum membuat NPWP di laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Jika data NIK Anda sudah ada namun belum pernah mendaftar, calon wajib pajak dipersilakan menghubungi Kring Pajak 1500200. Kamudian, jika data Anda aman, bisa melanjutkan ke tahapan membuat NPWP online.



Berikut tahapan cara membuat NPWP online:
1. Buka website registrasi online pajak di ereg.pajak.go.id.
2. Buat akun baru dengan mengisikan alamat email aktif pendaftar.
3. Aktivasi akun dengan membuka pesan konfirmasi yang dikirim lewat email.
4. Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya.
5. Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email Anda dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Kemudian, Anda akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
6. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak via pos.

Nah, mudah bukan? Anda tidak perlu lagi repot mendatangi kantor pajak, sekaligus mendukung upaya pemerintah meminimalkan risiko penjangkitan di masa pandemi ini.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)