Besaran Bagi Hasil Migas Diubah Demi Gaet Investor
Kamis, 02 September 2021 - 11:55 WIB
loading...
Pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2021 Putaran I yang diumumkan pada 17 Juni 2021 silam, pemerintah menawarkan perbaikan lima syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang diharapkan menarik bagi investor. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi di bidang hulu migas dengan memberikan berbagai insentif. Termasuk pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2021 (Indonesia Petroleum Bid Round 2021) Putaran I yang diumumkan pada 17 Juni 2021 silam, pemerintah menawarkan perbaikan lima syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang diharapkan menarik bagi investor.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji memaparkan, perbaikan terms and conditions dalam lelang WK migas tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah mendengarkan masukan dari IPA demi kemajuan migas Indonesia.
"Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami mendengarkan masukan IPA," ujarnya dalam diskusi panel pada Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-45.
Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang migas ini adalah perubahan besaran bagi hasil untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemerintah, di mana bagi hasil tertinggi untuk minyak adalah 80% bagi pemerintah dan 20% bagi KKKS. Sedangkan yang terendah adalah 55% bagi pemerintah dan 45% bagi KKKS.
Baca Juga: Beneran Nih Peluang Investasi Migas Masih Oke?
Sedangkan untuk gas, bagi hasil tertinggi sebesar 75% bagi pemerintah dan 25% bagi KKKS. Bagi hasil terendah adalah masing-masing 50% bagi pemerintah dan KKKS.
"Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100% bagi kontrak hasil dengan skema Cost Recovery maupun skema Gross Split," lanjut Tutuka.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji memaparkan, perbaikan terms and conditions dalam lelang WK migas tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah mendengarkan masukan dari IPA demi kemajuan migas Indonesia.
"Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami mendengarkan masukan IPA," ujarnya dalam diskusi panel pada Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-45.
Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang migas ini adalah perubahan besaran bagi hasil untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemerintah, di mana bagi hasil tertinggi untuk minyak adalah 80% bagi pemerintah dan 20% bagi KKKS. Sedangkan yang terendah adalah 55% bagi pemerintah dan 45% bagi KKKS.
Baca Juga: Beneran Nih Peluang Investasi Migas Masih Oke?
Sedangkan untuk gas, bagi hasil tertinggi sebesar 75% bagi pemerintah dan 25% bagi KKKS. Bagi hasil terendah adalah masing-masing 50% bagi pemerintah dan KKKS.
"Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100% bagi kontrak hasil dengan skema Cost Recovery maupun skema Gross Split," lanjut Tutuka.
Lihat Juga :