Besaran Bagi Hasil Migas Diubah Demi Gaet Investor

Kamis, 02 September 2021 - 11:55 WIB
loading...
Besaran Bagi Hasil Migas...
Pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2021 Putaran I yang diumumkan pada 17 Juni 2021 silam, pemerintah menawarkan perbaikan lima syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang diharapkan menarik bagi investor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi di bidang hulu migas dengan memberikan berbagai insentif. Termasuk pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2021 (Indonesia Petroleum Bid Round 2021) Putaran I yang diumumkan pada 17 Juni 2021 silam, pemerintah menawarkan perbaikan lima syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang diharapkan menarik bagi investor.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji memaparkan, perbaikan terms and conditions dalam lelang WK migas tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah mendengarkan masukan dari IPA demi kemajuan migas Indonesia.

"Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami mendengarkan masukan IPA," ujarnya dalam diskusi panel pada Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-45.

Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang migas ini adalah perubahan besaran bagi hasil untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemerintah, di mana bagi hasil tertinggi untuk minyak adalah 80% bagi pemerintah dan 20% bagi KKKS. Sedangkan yang terendah adalah 55% bagi pemerintah dan 45% bagi KKKS.

Baca Juga: Beneran Nih Peluang Investasi Migas Masih Oke?

Sedangkan untuk gas, bagi hasil tertinggi sebesar 75% bagi pemerintah dan 25% bagi KKKS. Bagi hasil terendah adalah masing-masing 50% bagi pemerintah dan KKKS.

"Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100% bagi kontrak hasil dengan skema Cost Recovery maupun skema Gross Split," lanjut Tutuka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Indonesia Jajaki Kerja...
Indonesia Jajaki Kerja Sama Migas hingga Nuklir dengan Rusia
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi...
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi Perpipaan Migas ke Mahasiswa
ISEI Riau Prakarsai...
ISEI Riau Prakarsai Reformulasi DBH Sawit dan Evaluasi Peran BPDP
Peran Perempuan Kian...
Peran Perempuan Kian Strategis di Industri Migas
Indonesia-Korsel Garap...
Indonesia-Korsel Garap Kerja Sama Migas, Incar Sumber Daya di Laut Lepas
IAFMI Factory Visit...
IAFMI Factory Visit ke Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon
Rano Karno Tidak Masalah...
Rano Karno Tidak Masalah Dana Bagi Hasil Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun
Kejagung Periksa 2 Saksi...
Kejagung Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Rekomendasi
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved