Besaran Bagi Hasil Migas Diubah Demi Gaet Investor

Kamis, 02 September 2021 - 11:55 WIB
loading...
Besaran Bagi Hasil Migas...
Pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2021 Putaran I yang diumumkan pada 17 Juni 2021 silam, pemerintah menawarkan perbaikan lima syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang diharapkan menarik bagi investor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan iklim investasi di bidang hulu migas dengan memberikan berbagai insentif. Termasuk pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2021 (Indonesia Petroleum Bid Round 2021) Putaran I yang diumumkan pada 17 Juni 2021 silam, pemerintah menawarkan perbaikan lima syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang diharapkan menarik bagi investor.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji memaparkan, perbaikan terms and conditions dalam lelang WK migas tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah mendengarkan masukan dari IPA demi kemajuan migas Indonesia.

"Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami mendengarkan masukan IPA," ujarnya dalam diskusi panel pada Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA) ke-45.

Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang migas ini adalah perubahan besaran bagi hasil untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemerintah, di mana bagi hasil tertinggi untuk minyak adalah 80% bagi pemerintah dan 20% bagi KKKS. Sedangkan yang terendah adalah 55% bagi pemerintah dan 45% bagi KKKS.

Baca Juga: Beneran Nih Peluang Investasi Migas Masih Oke?

Sedangkan untuk gas, bagi hasil tertinggi sebesar 75% bagi pemerintah dan 25% bagi KKKS. Bagi hasil terendah adalah masing-masing 50% bagi pemerintah dan KKKS.

"Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100% bagi kontrak hasil dengan skema Cost Recovery maupun skema Gross Split," lanjut Tutuka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Groundbreaking Blok...
Groundbreaking Blok Masela, Prabowo: Kita Menunggu 3 Dekade
Blok Abadi Masela Senilai...
Blok Abadi Masela Senilai Rp390 Triliun Resmi Dibangun, Bakal Serap 13 Ribu Tenaga Kerja Lokal
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Indonesia Jajaki Kerja...
Indonesia Jajaki Kerja Sama Migas hingga Nuklir dengan Rusia
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi...
PHE ONWJ Kenalkan Teknologi Perpipaan Migas ke Mahasiswa
ISEI Riau Prakarsai...
ISEI Riau Prakarsai Reformulasi DBH Sawit dan Evaluasi Peran BPDP
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
IAFMI Factory Visit...
IAFMI Factory Visit ke Kawasan Industri Krakatau Steel Cilegon
Rano Karno Tidak Masalah...
Rano Karno Tidak Masalah Dana Bagi Hasil Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun
Rekomendasi
Kisah Ghetto Kids: Dari...
Kisah Ghetto Kids: Dari Gang Sempit Kampala ke Panggung Piala Dunia dan Berduet dengan Shakira
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 28: Firman Diam-Diam Berusaha Mendekati Mila
Berita Terkini
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
JTrust Bank Gandeng...
JTrust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko Dukung Pembinaan Atlet Nasional
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved