Pemerintah Atur Ulang Barang Impor yang Bebas PPN
Kamis, 02 September 2021 - 22:28 WIB
loading...
A
A
A
Penambahan subjek penerima fasilitas, yaitu kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas.
Terkait faslitas kepada kontraktor EPC, tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP. Pemerintah juga menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Aturan itu juga memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik. Menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Neilmaldrin merinci pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam ketentuan ini di antaranya, pertama tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Baca juga: Semarang Mencekam, Puluhan Pelajar Terlibat Tawuran Bersenjata di Taman Indonesia Kaya
Terkait faslitas kepada kontraktor EPC, tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP. Pemerintah juga menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Aturan itu juga memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik. Menambahkan ketentuan bahwa biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Neilmaldrin merinci pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam ketentuan ini di antaranya, pertama tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Baca juga: Semarang Mencekam, Puluhan Pelajar Terlibat Tawuran Bersenjata di Taman Indonesia Kaya
Lihat Juga :