Pinjol Punya 3 Masalah dari Perspektif Ekonomi Syariah, MUI Kasih Penjelasan Ini

Jum'at, 03 September 2021 - 10:23 WIB
loading...
Pinjol Punya 3 Masalah...
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub membeberkan, berbagai masalah pada pinjaman uang online (Pinjol) hingga hukumnya menjadi haram. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub membeberkan, berbagai masalah pada pinjaman uang online (Pinjol) legal maupun legal yang saat ini ramai diperbincangkan. Bahkan belum lama ini MUI menegaskan Pinjol hukumnya haram, karena tidak ada semangat menolong.

Baca Juga: Pinjol Dihapus Saja karena Haram Hukumnya!, MUI: Mencekik dan Merugikan

Menurut Sholahuddin ada 3 titik masalah skema dari Pinjol yang menggunakan utang piutang berbunga. Ditambah untuk bunganya sangat besar, sehingga diterangkan olehnya hukum Pinjol jelas haram karena skema seperti itu adalah riba.

“Pertama, skema utang piutang berbunga seperti yang disampaikan bahwa skemanya menggunakan utang piutang berbunga, apalagi bunganya sangat besar tentu itu hukumnya haram, karena skema seperti itu adalah riba. Yang berikutnya adalah akibat yang ditimbulkan,” kata Sholahuddin saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Jumat (3/9/2021).

Adapun dirinya menyampaikan, dengan sistem dan skema yang dijunjung oleh Pinjol. Maka itu akan merugikan kedua atau salah satu pihak, tentu itu tidak adil dan menjadi haram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Mengulik Penyebab Ekonomi...
Mengulik Penyebab Ekonomi Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Rekomendasi
My Chef In Crime Segera...
My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+: Indonesia’s First Culinary Crime Thriller yang Wajib Masuk Watchlist!
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Infografis
3 Produsen Oplos 5 Merek...
3 Produsen Oplos 5 Merek Beras Premium, Ini Nama-namanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved