Pinjol Punya 3 Masalah dari Perspektif Ekonomi Syariah, MUI Kasih Penjelasan Ini
Jum'at, 03 September 2021 - 10:23 WIB
loading...
A
A
A
“Kedua, syarat dan ketentuan pinjol yang umumnya sangat merugikan nasabah, tapi tanpa dipahami dan disadari langsung main teken aja. Ada unsur pemaksaan juga. Padahal jika nasabah sudah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut akan mengikat kedua belah pihak,” tambahnya.
Selanjutnya, ketiga tidak adanya pengawasan dari Lembaga otoritas yang komperhensif, karena pada umumnya pinjol yang beroperasi ini adalah illegal.
Baca Juga: UKM Diminta Waspadai Jasa Pinjol Ilegal! Cermati 14 Ciri-Cirinya
Sebagai catatan, saat ini terdapat 116 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, 73 di antaranya yang mengantongi izin. Sedang yang beroperasi di masyarakat saat ini jauh lebih besar lagi dan itu pasti illegal.
“Pemerintah harus hadir guna menutup celah Pinjaman Online Ilegal yang semakin menjamur karena meningkatkan kebutuhan dana di masyarakat di tengah Covid 19. Fenomena pinjaman online ini meskipun bisa dikurangi, namun tidak bisa dihindari. Sebab, tingkat permintaan (demand) terhadap Pinjol sangat besar,” pungkasanya.
Selanjutnya, ketiga tidak adanya pengawasan dari Lembaga otoritas yang komperhensif, karena pada umumnya pinjol yang beroperasi ini adalah illegal.
Baca Juga: UKM Diminta Waspadai Jasa Pinjol Ilegal! Cermati 14 Ciri-Cirinya
Sebagai catatan, saat ini terdapat 116 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, 73 di antaranya yang mengantongi izin. Sedang yang beroperasi di masyarakat saat ini jauh lebih besar lagi dan itu pasti illegal.
“Pemerintah harus hadir guna menutup celah Pinjaman Online Ilegal yang semakin menjamur karena meningkatkan kebutuhan dana di masyarakat di tengah Covid 19. Fenomena pinjaman online ini meskipun bisa dikurangi, namun tidak bisa dihindari. Sebab, tingkat permintaan (demand) terhadap Pinjol sangat besar,” pungkasanya.
(akr)
Lihat Juga :