Pinjol Punya 3 Masalah dari Perspektif Ekonomi Syariah, MUI Kasih Penjelasan Ini

Jum'at, 03 September 2021 - 10:23 WIB
loading...
A A A
“Kedua, syarat dan ketentuan pinjol yang umumnya sangat merugikan nasabah, tapi tanpa dipahami dan disadari langsung main teken aja. Ada unsur pemaksaan juga. Padahal jika nasabah sudah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut akan mengikat kedua belah pihak,” tambahnya.

Selanjutnya, ketiga tidak adanya pengawasan dari Lembaga otoritas yang komperhensif, karena pada umumnya pinjol yang beroperasi ini adalah illegal.

Baca Juga: UKM Diminta Waspadai Jasa Pinjol Ilegal! Cermati 14 Ciri-Cirinya

Sebagai catatan, saat ini terdapat 116 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, 73 di antaranya yang mengantongi izin. Sedang yang beroperasi di masyarakat saat ini jauh lebih besar lagi dan itu pasti illegal.

“Pemerintah harus hadir guna menutup celah Pinjaman Online Ilegal yang semakin menjamur karena meningkatkan kebutuhan dana di masyarakat di tengah Covid 19. Fenomena pinjaman online ini meskipun bisa dikurangi, namun tidak bisa dihindari. Sebab, tingkat permintaan (demand) terhadap Pinjol sangat besar,” pungkasanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Mengulik Penyebab Ekonomi...
Mengulik Penyebab Ekonomi Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Rekomendasi
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Febrie Adriansyah Penuhi...
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
Berita Terkini
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
Dukung Pendidikan Wilayah...
Dukung Pendidikan Wilayah Pesisir, PHE Gelar Pemeriksaan Mata Gratis di Kepulauan Seribu
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved