Komoditas Strategis Perkebunan Akan Dibuatkan Undang-Undang

Jum'at, 03 September 2021 - 18:12 WIB
loading...
Komoditas Strategis...
Pekerja memetik buah kopi jenis arabika di kebun PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalisat Jampit di lereng Gunung Ijen Bondowoso, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews/Ali Masduki)
A A A
JAKARTA - Komoditas strategis perkebunan yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional akan diproteksi menggunakan payung hukum berupa undang-undang (UU). Harapannya, komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

“Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujar Anggota Komisi IV Firman Subagyo di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

(Baca juga:Perkebunan Teh dan Masjid At Ta’awun Puncak Diserbu Wisatawan)

Padahal, lanjut Firman, ada beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional. Tembakau misalnya, berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp172 triliun. “Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di on farm (hulu) maupun di industri hingga pemasarannya,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Sementara itu untuk kelapa sawit lebih besar lagi. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pada 2020 sawit menghasilkan devisa sebesar USD22,97 miliar atau setara dengan Rp321,5 triliun.

(Baca juga:Holding BUMN Perkebunan Ini Bakal Melantai di Bursa)

Kontribusi itu belum termasuk pajak dan tenaga kerja yang bekerja di sektor kelapa sawit. Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan industri kelapa sawit ini mampu menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja dengan rincian 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.

Menurut Firman Subagyo, komoditas yang akan diproteksi dalam UU ini nantinya bukan hanya tembakau dan kelapa sawit saja, namun juga ada kopi, karet, teh maupun tebu. “Mungkin nanti akan ada lima atau enam komoditas,” katanya.

(Baca juga:Direktur Holding Perkebunan Nusantara Tinjau Kesiapan Giling PTPN XIV)

Menurut Firman, indikator komoditas perkebunan yang akan diatur dan diproteksi oleh UU ini antara lain, komoditas tersebut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Selain itu, komoditas tersebut harus menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.

Indikator lainnya yakni komoditas tersebut berdampak pada kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. “Kenapa indikator ini kita masukkan? Karena bercocok tanam itu tidak semata-mata bermotif ekonomi belaka, namun di situ merupakan culture masyarakat kita ini yang agraris ini,” papar Firman Subagyo.

(Baca juga:DPR Nilai Sawit Merupakan Komoditas Strategis)

Sejatinya, kata Firman, memproteksi komoditas strategis dengan UU itu sudah dilakukan banyak negara. Amerika Serikat (AS) misalnya, sudah mempunyai UU yang melindungi komoditas kedelai, jagung, kapas dan gandum. “Karena komoditas-komoditas itu dianggap sebagai strategis dan menghasilkan devisa bagi AS,” papar Firman.

Sementara itu negara Turki memiliki UU yang melindungi tembakau, Malaysia mempunyai UU perkelapasawitan, dan Jepang mempunyai UU perberasan. Namun ironis bagi Indonesia, komoditi-komoditi strategisnya tidak ada perlindungan hukumnya.

“Jika ini dibiarkan akan sangat berbahaya bagi kelangsungan komoditas-komoditas itu. Sangat rentan diganggu pihak asing. Lihat saja selama ini tembakau dan sawit terus-terusan jadi sasaran tembak LSM asing,” ujarnya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitigasi Perubahan Iklim,...
Mitigasi Perubahan Iklim, Program CSR Sambu Group Lindungi Perkebunan Kelapa Rakyat
Ada Ketelitian dan Konsistensi...
Ada Ketelitian dan Konsistensi di Balik Rasa Teh Berkualitas
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Cari Bos Baru OJK, Purbaya...
Cari Bos Baru OJK, Purbaya Blak-blak Soal Beberapa Pelamar
BPDP Fasilitasi Pemberdayaan...
BPDP Fasilitasi Pemberdayaan UMKM Perkebunan lewat Inacraft 2026
Nego Tarif Trump, Indonesia...
Nego Tarif Trump, Indonesia Bakal Beli Komoditi Pertanian AS Rp75,4 Triliun
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Rekomendasi
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Berita Terkini
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved