Komoditas Strategis Perkebunan Akan Dibuatkan Undang-Undang

Jum'at, 03 September 2021 - 18:12 WIB
loading...
Komoditas Strategis Perkebunan Akan Dibuatkan Undang-Undang
Pekerja memetik buah kopi jenis arabika di kebun PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalisat Jampit di lereng Gunung Ijen Bondowoso, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews/Ali Masduki)
A A A
JAKARTA - Komoditas strategis perkebunan yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional akan diproteksi menggunakan payung hukum berupa undang-undang (UU). Harapannya, komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

“Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujar Anggota Komisi IV Firman Subagyo di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

(Baca juga:Perkebunan Teh dan Masjid At Ta’awun Puncak Diserbu Wisatawan)

Padahal, lanjut Firman, ada beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional. Tembakau misalnya, berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp172 triliun. “Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di on farm (hulu) maupun di industri hingga pemasarannya,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Sementara itu untuk kelapa sawit lebih besar lagi. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pada 2020 sawit menghasilkan devisa sebesar USD22,97 miliar atau setara dengan Rp321,5 triliun.

(Baca juga:Holding BUMN Perkebunan Ini Bakal Melantai di Bursa)

Kontribusi itu belum termasuk pajak dan tenaga kerja yang bekerja di sektor kelapa sawit. Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan industri kelapa sawit ini mampu menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja dengan rincian 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.

Menurut Firman Subagyo, komoditas yang akan diproteksi dalam UU ini nantinya bukan hanya tembakau dan kelapa sawit saja, namun juga ada kopi, karet, teh maupun tebu. “Mungkin nanti akan ada lima atau enam komoditas,” katanya.

(Baca juga:Direktur Holding Perkebunan Nusantara Tinjau Kesiapan Giling PTPN XIV)

Menurut Firman, indikator komoditas perkebunan yang akan diatur dan diproteksi oleh UU ini antara lain, komoditas tersebut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Selain itu, komoditas tersebut harus menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.

Indikator lainnya yakni komoditas tersebut berdampak pada kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. “Kenapa indikator ini kita masukkan? Karena bercocok tanam itu tidak semata-mata bermotif ekonomi belaka, namun di situ merupakan culture masyarakat kita ini yang agraris ini,” papar Firman Subagyo.

(Baca juga:DPR Nilai Sawit Merupakan Komoditas Strategis)

Sejatinya, kata Firman, memproteksi komoditas strategis dengan UU itu sudah dilakukan banyak negara. Amerika Serikat (AS) misalnya, sudah mempunyai UU yang melindungi komoditas kedelai, jagung, kapas dan gandum. “Karena komoditas-komoditas itu dianggap sebagai strategis dan menghasilkan devisa bagi AS,” papar Firman.

Sementara itu negara Turki memiliki UU yang melindungi tembakau, Malaysia mempunyai UU perkelapasawitan, dan Jepang mempunyai UU perberasan. Namun ironis bagi Indonesia, komoditi-komoditi strategisnya tidak ada perlindungan hukumnya.

“Jika ini dibiarkan akan sangat berbahaya bagi kelangsungan komoditas-komoditas itu. Sangat rentan diganggu pihak asing. Lihat saja selama ini tembakau dan sawit terus-terusan jadi sasaran tembak LSM asing,” ujarnya.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)