Setelah Tommy Soeharto, Satgas BLBI Bakal Panggil Kaharudin Ongko
Minggu, 05 September 2021 - 12:30 WIB
loading...
Para obligor BLBI satu per satu dipanggil Satgas BLBI. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) kembali menagih dan memanggil salah satu obligor , yaitu Kaharudin Ongko yang merupakan petinggi dari Bank Umum Nasional (BUN).
Baca juga: Siap Pasang Badan, Aktivis Desak Obligor Nakal BLBI Dipenjarakan
Pengumuman tersebut dilayangkan sama seperti yang sebelumnya dilakukan terhadap Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono, pengurus PT Timor Putra Nasional, yang diunggah melalui akun media sosial.
Seperti yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia pada, Minggu (5/9/2021) dari postingan pada lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, total tagihan yang harus dibayarkan oleh Kaharudin adalah Rp8,2 triliun.
Tagihan tersebut meliputi rincian Rp7,8 triliun dari PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Baca juga: Siap Pasang Badan, Aktivis Desak Obligor Nakal BLBI Dipenjarakan
Pengumuman tersebut dilayangkan sama seperti yang sebelumnya dilakukan terhadap Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono, pengurus PT Timor Putra Nasional, yang diunggah melalui akun media sosial.
Seperti yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia pada, Minggu (5/9/2021) dari postingan pada lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, total tagihan yang harus dibayarkan oleh Kaharudin adalah Rp8,2 triliun.
Tagihan tersebut meliputi rincian Rp7,8 triliun dari PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Lihat Juga :