Harga Test PCR Turun Ikut Dongkrak Penumpang KA Jarak Jauh Sebesar 20%

Senin, 06 September 2021 - 20:09 WIB
loading...
Harga Test PCR Turun Ikut Dongkrak Penumpang KA Jarak Jauh Sebesar 20%
Langkah pemerintah mengambil kebijakan dengan menurunkan harga test PCR hingga Rp495-Rp550 ribu membuat penumpang Kereta Api mengalami sedikit peningkatan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah mengambil kebijakan dengan menurunkan harga test PCR hingga Rp495-Rp550 ribu membuat penumpang Kereta Api mengalami sedikit peningkatan. Hal ini diakui oleh VP of Corporate Communication PT KAI , Joni Martinus.



Ia menerangkan, penurunan harga test PCR memang berdampak pada peningkatan jumlah penumpang, hal itu disebabkan dari calon penumpang yang lebih mudah memenuhi persyaratan.

"Memang terjadi peningkatan pelanggan KA Jarak Jauh setelah diberlakukan kebijakan tersebut, karena semakin memudahkan pelanggan untuk melengkapi berkas persyaratan," ujar Joni Martinus kepada MNC Portal, Senin (6/9/2021).

Sambung Joni menjelaskan, misalnya pada awal bulan Agustus sebelum pemerintah menetapkan harga test PCR yang lebih murah, tercatat pada 1-16 Agustus jumlah pelanggan KA jarak jauh bekisar 10 ribu penumpang.

Namun setelah pemerintah menurunkan harga test PCR, penumpang Kereta Api khususnya perjalanan KA jarak jauh mengalami peningkatan menjadi 12 ribu keberangkatan perhari.

"sebelum diterapkan kebijakan harga baru PCR, pada periode 1-16 Agustus jumlah pelanggan KA Jarak Jauh rata-rata di 10 ribu pelanggan, Pada 17-31 Agustus jumlah pelanggan menjadi 12 ribu pelanggan perhari atau meningkat 20%," sambung Joni.



Meski demikian, Joni mengatakan bahwa penurunan harga test PCR hanyalah salah satu dari banyak faktor untuk masyarakat kembali menggunakan Kereta Api jarak jauh.

"Masih banyak faktor lainnya yang mempengaruhi peningkatan jumlah pelanggan misalnya penurunan level PPKM, penambahan jumlah perjalanan KA, dan lainnya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, calon penumpang Kereta Api, khususnya perjalanan jarak jauh, harus memenuhi persyaratan seperti menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes Covid-19 atau bisa ditunjukan secara digital melalui aplikasi PeduliLindungi.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)