Kerugian J Resources Capai USD4,81 Juta hingga Juni 2021

Selasa, 07 September 2021 - 10:49 WIB
loading...
Kerugian J Resources...
Dikutip dari laporan keuangan PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB) yang berakhir pada 30 Juni 2021, rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai USD4,81 juta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kinerja keuangan emiten tambang emas PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB) sepanjang Januari hingga Juni tahun ini terpantau negatif. Dikutip dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2021, rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai USD4,81 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni USD3,27 juta.

Baca Juga: Jaga Produktivitas, J Resources Utamakan Kesehatan SDM

Adapun, penjualan perseroan hingga semester I/2021 tercatat USD149,14 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya USD118,60 juta. Persoalannya, beban pokok penjualan perseroan meningkat cukup tajam, yakni dari USD55,97 juta pada Semester I/2020 menjadi USD84,65 juta pada semester I/2021.

PSAB juga memiliki beban pembayaran utang yang cukup besar dari kredit sindikasi yang diajukan oleh anak usahanya, yakni PT J Resources Nusantara (JRN). JRN memiliki utang dari kredit sindikasi yang diajukan pada 12 April 2019. Kala itu, JRN dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menandatangani Secured Facilities Agreement.

Dalam kesepakatan itu, jumlah pinjaman maksimum sebesar USD231,98 juta yang terbagi menjadi 3 fasilitas, yaitu Fasilitas A senilai maksimum USD96,52 juta, Fasilitas B maksimum USD40,00 juta, dan Fasilitas C maksimum USD95,45 juta.

Pada 9 April 2020, JRN dan BBNI menandatangani perubahan secured facilities agreement, di mana tanggal pembayaran kembali Fasilitas B adalah 11 April 2021 atau tanggal lain setelahnya yang dikonfirmasi oleh agen fasilitas.

Kemudian, perjanjian itu direvisi yang mana perseroan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kembali pada 12 Juli 2021 atau tanggal setelahnya yang dikonfirmasikan oleh agen fasilitas.

Alih-alih memenuhi komitmennya, JRN kembali mengubah perjanjian di mana tanggal pembayaran dilakukan pada 12 Agustus 2021 atau tanggal setelahnya yang dikonfirmasikan oleh agen fasilitas.

Sementara itu, dikabarkan BBNI telah mengirimkan surat kepada JRN yang memberitahukan bahwa JRN dalam kondisi wansprestasi/dafault dan meminta percepatan pembayaran total pinjaman dengan jaminan senilai outstanding USD105 juta, menyusul kegagalan debitur untuk membayar sebagian dari fasilitas tersebut.

Baca Juga: Dipasok Listrik PLN, Anak Usaha J Resources Siap Tuntaskan Proyek Doup

JRN juga diharuskan melunasi pinjaman Tranche B sekitar USD38 juta yang awalnya pada 12 Juli 2021. BNI memberi JRN satu bulan lagi untuk membayar fasilitas Tranche B, tetapi perusahaan gagal melakukannya dan juga melewatkan masa tenggang tujuh hari setelahnya.

BBNI lantas memperpanjang masa tenggang tujuh hari lagi, tetapi perusahaan juga melewatkan tenggat waktu 30 Agustus 2021, sehingga mendorong BNI untuk mengirim pemberitahuan bahwa JRN sudah dalam kondisi wanprestasi/default dan meminta percepatan pembayaran pada hari berikutnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Gelar RUPST, Krom Bank...
Gelar RUPST, Krom Bank Cetak Kinerja Kuat di Sepanjang 2025
Indocement Bagikan Dividen...
Indocement Bagikan Dividen Rp1,54 Triliun, Setujui Perubahan Pengurus
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Legalisasi Tambang Rakyat...
Legalisasi Tambang Rakyat Beri Kepastian Hukum Penambang Kecil
Rekomendasi
Mobil Listrik Luce Picu...
Mobil Listrik Luce Picu Kontroversi, Ferrari Dijatuhkan Denda
Peter Phillips Resmi...
Peter Phillips Resmi Menikah, Absennya Pangeran Harry Jadi Sorotan
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Infografis
Deretan Tokoh Bangsa...
Deretan Tokoh Bangsa Lulusan Pesantren, Ada Gus Dur hingga Haedar Nashir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved