Kementerian ESDM Ubah Aturan untuk Antisipasi Blackout

Selasa, 07 September 2021 - 16:37 WIB
loading...
Kementerian ESDM Ubah...
Kementerian ESDM antisipasi kejadian ulang blackout. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) telah mengevaluasi penyebab blackout di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2019 silam. Salah satu dugaan penyebab terjadinya blackout tersebut dikarenakan pohon sengon yang memasuki ruang bebas jaringan transmisi .

Agar insiden blackout tidak terulang, Kementerian ESDM telah menyesuaikan beberapa penyesuaian regulasi di antaranya terkait penambahan pengaturan batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik dan pengaturan pemeliharaan jaringan transmisi.



Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, regulasi yang mengatur pengaturan batasan pemanfaatan ruang bebas tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Regulasi ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain mengatur Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, regulasi ini juga mengatur kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.

"Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kami telah melakukan beberapa penyesuaian agar kejadian blackout tidak terulang lagi. Di antaranya penambahan pengaturan batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik, dan pengaturan pemeliharaan jaringan transmisi," ujar Rida dalam Webinar Ruang Bebas dan Kompensasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (7/9/2021).

Rida melanjutkan, dengan berlakunya peraturan ini maka aturan sebelumnya Permen ESDM Nomor 18 tahun 2015 dan Permen ESDM Nomor 27 tahun 2018 tidak berlaku lagi. Dia berharap dengan adanya aturan ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai permasalah yang muncul akibat kegiatan terkait SUTT dan SUTET.



"Kami berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat," ungkapnya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan, beberapa pokok aturan Ruang Bebas dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 antara lain perubahan jenis jaringan transmisi, dari 11 jenis menjadi 16 jenis jaringan transmisi.

"Ruangan di sisi kiri, kanan dan bawah bebas secara teknis aman dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain termasuk rumah tinggal sepanjang tidak masuk dalam Ruang Bebas," tuturnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gunakan HBA, ESDM Pastikan...
Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil
PLN Butuh Investasi...
PLN Butuh Investasi Rp3.774 Triliun untuk Bangun Jaringan Transmisi Kota
Tenaga Ahli Menteri...
Tenaga Ahli Menteri ESDM: Indonesia Harus Bisa Beralih dari Energi Fosil ke EBT
Tak Ingin Bergantung...
Tak Ingin Bergantung Asing, Lembaga Keuangan Lokal Didorong Biayai Hilirisasi
9 Daerah di Indonesia...
9 Daerah di Indonesia Masuk Kategori Rawan dan Krisis Air Tanah, Jakarta Sudah Rusak
Izin Pakai Air Tanah...
Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh
Indonesia Jadi Anggota...
Indonesia Jadi Anggota Penuh BRICS, Pasar Ekspor Pertambangan Terbuka Lebar
Mandatori B40 Mulai...
Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Triliun
Tak Ada Kenaikan Tarif...
Tak Ada Kenaikan Tarif di Awal 2025, PLN Pastikan Listrik Tetap Andal
Rekomendasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!
Sidang Vonis 3 Anggota...
Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025
Senjata Sonik Ilegal...
Senjata Sonik Ilegal Digunakan untuk Membubarkan 300.000 Demonstran di Serbia
Berita Terkini
PLN IP Catatkan Penjualan...
PLN IP Catatkan Penjualan Listrik 83.082 GWh di 2024, Tertinggi dalam 5 Tahun
22 menit yang lalu
Prabowo Undang Jokowi...
Prabowo Undang Jokowi Resmikan Pabrik Emas Freeport, tapi Tidak Datang
40 menit yang lalu
Resmikan Pabrik Emas...
Resmikan Pabrik Emas Freeport, Prabowo Ceritakan Makna Angka 08 dalam Hidupnya
56 menit yang lalu
Prabowo Resmikan Smelter...
Prabowo Resmikan Smelter Emas Freeport Senilai Rp10 Triliun di Gresik
1 jam yang lalu
Kemantapan Jalan Nasional...
Kemantapan Jalan Nasional Jateng-Yogya Capai 92,31%, Siap Gas Mudik Lebaran
1 jam yang lalu
UMKM Jangan Dipandang...
UMKM Jangan Dipandang Sebelah Mata, Menteri Maman Minta Ganti Kata Pelaku jadi Pengusaha
2 jam yang lalu
Infografis
Syarat Penderita Diabetes...
Syarat Penderita Diabetes Diperbolehkan untuk Puasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved