Kementerian ESDM Ubah Aturan untuk Antisipasi Blackout

Selasa, 07 September 2021 - 16:37 WIB
loading...
Kementerian ESDM Ubah...
Kementerian ESDM antisipasi kejadian ulang blackout. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) telah mengevaluasi penyebab blackout di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2019 silam. Salah satu dugaan penyebab terjadinya blackout tersebut dikarenakan pohon sengon yang memasuki ruang bebas jaringan transmisi .

Agar insiden blackout tidak terulang, Kementerian ESDM telah menyesuaikan beberapa penyesuaian regulasi di antaranya terkait penambahan pengaturan batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik dan pengaturan pemeliharaan jaringan transmisi.



Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, regulasi yang mengatur pengaturan batasan pemanfaatan ruang bebas tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Regulasi ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain mengatur Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, regulasi ini juga mengatur kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.

"Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kami telah melakukan beberapa penyesuaian agar kejadian blackout tidak terulang lagi. Di antaranya penambahan pengaturan batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik, dan pengaturan pemeliharaan jaringan transmisi," ujar Rida dalam Webinar Ruang Bebas dan Kompensasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (7/9/2021).

Rida melanjutkan, dengan berlakunya peraturan ini maka aturan sebelumnya Permen ESDM Nomor 18 tahun 2015 dan Permen ESDM Nomor 27 tahun 2018 tidak berlaku lagi. Dia berharap dengan adanya aturan ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai permasalah yang muncul akibat kegiatan terkait SUTT dan SUTET.



"Kami berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat," ungkapnya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan, beberapa pokok aturan Ruang Bebas dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 antara lain perubahan jenis jaringan transmisi, dari 11 jenis menjadi 16 jenis jaringan transmisi.

"Ruangan di sisi kiri, kanan dan bawah bebas secara teknis aman dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain termasuk rumah tinggal sepanjang tidak masuk dalam Ruang Bebas," tuturnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jaga Daya Beli, Pemerintah...
Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik
Pasokan BBM dan LPG...
Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idulfitri Dipastikan Aman
Peneliti Ungkap Peran...
Peneliti Ungkap Peran Bahlil dalam Keberhasilan Pembangunan Precious Metal Refinery di Gresik
Gunakan HBA, ESDM Pastikan...
Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil
PLN Butuh Investasi...
PLN Butuh Investasi Rp3.774 Triliun untuk Bangun Jaringan Transmisi Kota
Tenaga Ahli Menteri...
Tenaga Ahli Menteri ESDM: Indonesia Harus Bisa Beralih dari Energi Fosil ke EBT
Tak Ingin Bergantung...
Tak Ingin Bergantung Asing, Lembaga Keuangan Lokal Didorong Biayai Hilirisasi
9 Daerah di Indonesia...
9 Daerah di Indonesia Masuk Kategori Rawan dan Krisis Air Tanah, Jakarta Sudah Rusak
Izin Pakai Air Tanah...
Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh
Rekomendasi
Incar 3 Periode, Trump:...
Incar 3 Periode, Trump: Saya Tidak Bercanda
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
Titiek Puspa Jalani...
Titiek Puspa Jalani Lebaran di ICU, Masih Pemulihan usai Operasi Pecah Pembuluh Darah
Berita Terkini
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
3 jam yang lalu
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
4 jam yang lalu
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
5 jam yang lalu
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
6 jam yang lalu
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
7 jam yang lalu
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
8 jam yang lalu
Infografis
Empat Indikator Uni...
Empat Indikator Uni Eropa Bersiap untuk Perang Besar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved