Ingat Ya! Selalu Cek Legalitas Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Terjebak

Rabu, 08 September 2021 - 22:52 WIB
loading...
Ingat Ya! Selalu Cek...
Cek legalitas pinjaman online (pinjol) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi syarat wajib bagi masyarakat sebelum mengajukan pinjaman. Pasalnya korban pinjol ilegal tidak hanya dirugikan secara materi dan psikologis. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Cek legalitas pinjaman online ( pinjol ) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , menjadi syarat wajib bagi masyarakat sebelum mengajukan pinjaman. Pasalnya korban pinjol ilegal tidak hanya dirugikan secara materi dan psikologis. Di luar itu akses data pribadi lewat aplikasi mampu dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai persyaratan kepada peminjam.

Direktur Informasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informasi, Septiana Tangkary mengatakan, pinjol legal hanya diberi izin mengakses kamera ponsel, mikropon serta lokasi saja.

“Jadi selain itu persyaratannya tidak ada lagi. Pinjol resmi atau legal hanya diberi akses kamera ponsel, mikropon dan lokasi. Sehingga, Ingat ya! selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai kalian terjebak dalam pusaran setan pinjol," ujar Septriana di Jakarta pada Webinar Pojok Literasi: Cerdas Menangkis Bujuk Rayu Pinjol Ilegal yang digelar Kominfo di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Terjerat Pinjol, Ibu di Semarang Utang Rp5 Juta Beranak Pinak Jadi Rp200 Juta

Dia menambahkan pinjaman dari pinjol ilegal memberikan ancaman terhadap data pribadi melalui ponsel korban lewat aplikasi. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, fakta yang ada di Indonesia, pemerintah membuat pilihan bagi masyarakat untuk bisa meminjam di pinjol, karena mereka tidak dapat mengakses pinjaman di bank yang diharuskan memiliki jaminan tertentu.

“Tujuan pinjol sebenarnya sangat baik, akan tetapi karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat sangat besar, maka ada pihak-pihak yang memanfaatkan peluang kebutuhan tersebut dengan membuat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kesengsaraan, yaitu menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, adanya teror atau intimidasi," ungkapnya.

Baca Juga: Hati-hati Bunda, Ini Lho Bedanya Pinjol Resmi & Lintah Darat!

Menurut Tongam, literasi terus-menerus perlu dilakukan. Jangan sampai masyarakat meminjam diluar kemampuannya. “Karena ketika meminjam maka kita harus membayar, jika tidak mampu membayar maka terjadi gagal bayar. Dan apabila meminjam di pinjol illegal, mereka dapat melakukan terror/intimidasi terhadap kontak pribadi kita,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Rekomendasi
5 Fakta Kanada Lolos...
5 Fakta Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Afrika Selatan
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Berita Terkini
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved