Terjerat Pinjol, Ibu di Semarang Utang Rp5 Juta Beranak Pinak Jadi Rp200 Juta
Senin, 06 September 2021 - 13:33 WIB
loading...
Ilustrasi terjerat pinjaman online. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lintah darat online atau sering disebut pinjol ilegal telah banyak memakan korban ibu rumah tangga. Seperti contohnya seorang ibu rumah tangga di Semarang, Jawa Tengah yang meminjam uang dari pinjol Rp5 juta tapi harus mengembalikan duit sebesar Rp200 juta.
Kasus seorang ibu terjerat pinjol itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah di acara Market Review IDX Channel, Senin (6/9).
"Ibu-ibu di Semarang pinjam uang Rp 5 juta ditransfer Rp3,7 juta dalam waktu dua bulan tagihan utangnya jadi Rp200 juta. Itu sudah tidak masuk akal," ungkapnya.
Baca Juga: Hati-hati Bunda, Ini Lho Bedanya Pinjol Resmi & Lintah Darat!
Ia pun beraharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholders lainnya terus bersinergi memberantas pinjol ilegal. Kolaborasi oleh pihak terkait dalam upaya meningkatkan literasi keuangan khususnya kepada ibu rumah tangga yang kebanyakan telah menjadi korban kebengisan lintah darat online tersebut.
Kasus seorang ibu terjerat pinjol itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah di acara Market Review IDX Channel, Senin (6/9).
"Ibu-ibu di Semarang pinjam uang Rp 5 juta ditransfer Rp3,7 juta dalam waktu dua bulan tagihan utangnya jadi Rp200 juta. Itu sudah tidak masuk akal," ungkapnya.
Baca Juga: Hati-hati Bunda, Ini Lho Bedanya Pinjol Resmi & Lintah Darat!
Ia pun beraharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan stakeholders lainnya terus bersinergi memberantas pinjol ilegal. Kolaborasi oleh pihak terkait dalam upaya meningkatkan literasi keuangan khususnya kepada ibu rumah tangga yang kebanyakan telah menjadi korban kebengisan lintah darat online tersebut.
Lihat Juga :