Satgas BLBI Sita Dua Aset Tanah, Sri Mulyani Buru Obligor dan Turunannya
Kamis, 09 September 2021 - 21:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Kedua aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. Sementara itu upaya penyelesaian kasus BLBI pun sangat tidak mudah. Pasalnya ada obligor yang kini sudah meninggal, seperti Aldo Brasali dari Bank Orient.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, semua obligor BLBI termasuk keturunannya akan dipanggil Satgas BLBI. Dirinya pun minta tim untuk segera menghubungi semua obligator termasuk para keturunannya. "Karenanya barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan ke para keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi dan berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan hak negara," katanya.
Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menagih dan memanggil dua obligor Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan.
Selain itu, keduanya adalah pemilik dari Bank Asia Pasific (Bank Aspac) untuk dilakukan pemeriksaan atas tagihan sebesar Rp3,57 triliun yang belum dilunasi dari program BLBI beberapa tahun silam. Satgas BLBI juga melakukan pemanggilan terhadap Kwan Benny Ahadi dari Bank Orient. Pemanggilan dilakukan secara virtual karena dirinya berada di luar negeri.
Kedua aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. Sementara itu upaya penyelesaian kasus BLBI pun sangat tidak mudah. Pasalnya ada obligor yang kini sudah meninggal, seperti Aldo Brasali dari Bank Orient.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, semua obligor BLBI termasuk keturunannya akan dipanggil Satgas BLBI. Dirinya pun minta tim untuk segera menghubungi semua obligator termasuk para keturunannya. "Karenanya barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan ke para keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi dan berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan hak negara," katanya.
Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menagih dan memanggil dua obligor Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan.
Selain itu, keduanya adalah pemilik dari Bank Asia Pasific (Bank Aspac) untuk dilakukan pemeriksaan atas tagihan sebesar Rp3,57 triliun yang belum dilunasi dari program BLBI beberapa tahun silam. Satgas BLBI juga melakukan pemanggilan terhadap Kwan Benny Ahadi dari Bank Orient. Pemanggilan dilakukan secara virtual karena dirinya berada di luar negeri.
(akr)
Lihat Juga :