Wapres Pastikan Perlindungan Pegawai Non ASN, Instruksi Presiden dan Permendagri Jadi Dasarnya

Kamis, 09 September 2021 - 21:43 WIB
loading...
Wapres Pastikan Perlindungan...
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menegaskan, bahwa pemerintah juga memberikan perlindungan untuk pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara), ini dasarnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres ) Maruf Amin menegaskan, bahwa pemerintah juga memberikan perlindungan untuk pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” katanya pada Penganugerahan Paritrana yang digelar secara daring Kamis (9/9/2021).



Selain itu Maruf mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri No.27/2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

“Salah satu isi dalam regulasi ini adalah mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia. Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,” ungkapnya.



Maruf berharap regulasi-regulasi tersebut bisa mendorong perlindungan bagi para pekerja secara baik. “Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dana Pemda Rp86,85 Triliun...
Dana Pemda Rp86,85 Triliun Mengendap di Bank, Terendah dalam 4 Tahun Terakhir
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja Lemah, Hilirisasi Industri Nikel Perlu Dievaluasi
Belanja Produk Dalam...
Belanja Produk Dalam Negeri 2024, Kementerian, Lembaga, dan Pemda Baru Rp436,74 Triliun
Wapres Akui Pembangunan...
Wapres Akui Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Indonesia Belum Merata
OJK Rilis Aturan Baru...
OJK Rilis Aturan Baru Penerbitan Obligasi dan Sukuk Buat Pemda
Jokowi Ngeluh Kepala...
Jokowi Ngeluh Kepala Daerah Masih Doyan Belanja Barang Impor
Heboh Data Bocor Dibobol...
Heboh Data Bocor Dibobol Hacker, BPJS Ketenagakerjaan: Aman dan Terkelola Baik
Manfaatkan Transaksi...
Manfaatkan Transaksi Kartu Kredit, Pemda Didorong Serap Produk Lokal
Dana Pemda Mengendap...
Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp192,7 Triliun per April 2024
Rekomendasi
Canelo Alvarez Kecam...
Canelo Alvarez Kecam Perkelahian Chris Eubank Jr. vs Conor Benn
Israel Bagikan Ucapan...
Israel Bagikan Ucapan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus, Lalu Menghapusnya
Peringati Hari Tari...
Peringati Hari Tari Dunia, Solo Menari 2025 Bakal Digelar di Taman Balekambang
Berita Terkini
Jepang Buka Lowongan...
Jepang Buka Lowongan Kerja 150.000 Orang, dari Indonesia Paling Dicari
46 menit yang lalu
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000, Balik Lagi ke Bawah Rp2 Juta per Gram
1 jam yang lalu
Pengusaha Protes Soal...
Pengusaha Protes Soal Larangan Ritel Jualan Rokok di Dekat Sekolah
1 jam yang lalu
Batasi Impor Baja Murah...
Batasi Impor Baja Murah dari China, India Kenakan Tarif 12%
1 jam yang lalu
Dorong Transformasi,...
Dorong Transformasi, Nilai Ekspor Mebel dan Kerajinan Jepara Tembus Rp5 Triliun
2 jam yang lalu
Dolar AS Ambruk ke Level...
Dolar AS Ambruk ke Level Terendah 3 Tahun Gegara Tarif Trump
2 jam yang lalu
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved