Cek! Ini Syarat PKL dan Warteg untuk Peroleh Bantuan Rp1,2 Juta

Jum'at, 10 September 2021 - 16:27 WIB
loading...
Cek! Ini Syarat PKL...
Pedagang kaki lima (PKL) dan warteg yang memenuhi syarat bisa memperoleh bantuan tunai Rp1,2 juta dari pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membagikan bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi para pedagang kaki lima (PKL) dan warteg. Peluncuran bantuan ini telah dimulai kemarin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga mengatakan, khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Dimulai dari Medan, Pemerintah Tebar Bantuan Tunai bagi PKL dan Warung

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga, belum lama ini.

Bantuan tunai untuk PKL dan warteg secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Beredar Kabar Megawati Masuk ICU, Wasekjen PDIP: Alhamdulillah Sehat-sehat Saja Kok

Berikut adalah tiga kriteria yang harus dipenuhi pemilik warung dan PKL untuk bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah:

1. Penerima bukanlah yang masuk di dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
2. Lokasi usaha berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
3. Memenuhi persyaratan yang ditentukan, yakni warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Bansos Tuai...
Penyaluran Bansos Tuai Pujian, Pos Indonesia Berkomitmen Jaga Kualitas
Penyaluran Bansos Pos...
Penyaluran Bansos Pos Indonesia Dinilai Efektif dan Memudahkan KPM
Beras Mahal, Pedagang...
Beras Mahal, Pedagang Warteg Pilih Lakukan Ini Daripada Naikkan Harga
500 Ribu Rice Cooker...
500 Ribu Rice Cooker Gratis Bakal Disebar Akhir November Ini
Harga Bahan Pangan Naik...
Harga Bahan Pangan Naik Terus, Pedagang Warteg Putar Otak
Giliran Pengusaha Warteg...
Giliran Pengusaha Warteg Keluhkan Harga Sayuran
Rano Karno Persilakan...
Rano Karno Persilakan Tertibkan PKL Tanah Abang: Tapi Kasih Ruanglah
Pemerintah Resmikan...
Pemerintah Resmikan 1.300 Unit Hunian Sementara Korban Bencana Sumatera
Sampah Malam Tahun Baru...
Sampah Malam Tahun Baru di Jakarta Mencapai 91,41 Ton
Rekomendasi
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
FIFA Ancam Usir Suporter...
FIFA Ancam Usir Suporter Inggris dari Stadion Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Berita Terkini
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
AS-Iran Berdamai, Harga...
AS-Iran Berdamai, Harga Minyak Terjun Bebas ke Bawah USD80 per Barel
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved