Harta Warisan Obligor BLBI yang Meninggal Dunia Tetap Dikejar Negara
Jum'at, 10 September 2021 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Dasar utang tersebut adalah akta pengakuan utang atau APU. Berdasarkan keterangan di dokumen tersebut, telah ada jaminan atas utang Trijono, namun tidak cukup.
Selanjutnya Kaharudin Ongko dari Bank Umum Nasional. Kaharudin tercatat memiliki utang Rp 7,83 triliun. Dasar utang tersebut adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement atau MRNIA.
Satgas telah meminta dia untuk menghadap ke Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 7 September 2021. Namun tidak ada tanda kehadiran Kaharudin hingga Selasa malam.
Obligor lain yang masuk daftar prioritas adalah Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji. Sjamsul tercatat memiliki utang kepada negara Rp 470,66 miliar. Dasar utang tersebut dalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Hingga saat ini, tidak ada jaminan yang dikuasai negara atas utang Sjamsul.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Dua Aset Tanah, Sri Mulyani Buru Obligor dan Turunannya
Selanjutnya Kaharudin Ongko dari Bank Umum Nasional. Kaharudin tercatat memiliki utang Rp 7,83 triliun. Dasar utang tersebut adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement atau MRNIA.
Satgas telah meminta dia untuk menghadap ke Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 7 September 2021. Namun tidak ada tanda kehadiran Kaharudin hingga Selasa malam.
Obligor lain yang masuk daftar prioritas adalah Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji. Sjamsul tercatat memiliki utang kepada negara Rp 470,66 miliar. Dasar utang tersebut dalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Hingga saat ini, tidak ada jaminan yang dikuasai negara atas utang Sjamsul.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita Dua Aset Tanah, Sri Mulyani Buru Obligor dan Turunannya
Lihat Juga :