Harta Warisan Obligor BLBI yang Meninggal Dunia Tetap Dikejar Negara
Jum'at, 10 September 2021 - 17:13 WIB
loading...
Satgas BLBI menerangkan bakal tetap mengejar harta warisan obligor kasus BLBI yang telah meninggal dunia, baik dari garis keturunannya maupun kerabat yang bisa ditagih. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Satgas BLBI (Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), Rionald Silaban mengatakan, obligor yang telah meninggal dunia tidak akan bebas dari kejaran penagihan aset dari utang. Ada beberapa nama obligor yang kini sudah meninggal seperti Aldo Brasali dari Bank Orient.
"Yang meninggal ada beberapa dari mereka, saya engga ingat. Tapi untuk ini tidak menutup hak tagih pemerintah kepada para obligor," kata Rionald kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Tak cuma Tommy Soeharto, Mbak Tutut juga Ikut Tersangkut Dana BLBI
Lebih lanjut Ia menerangkan, bakal tetap mengejar harta warisan , baik dari keturunannya maupun kerabat yang bisa ditagih. "Ini sudah berapa yang dipanggil satgas. Kita akan mengejar warisan hartanya," katanya.
Sebelumnya, ada tujuh obligor yang masuk ke dalam daftar prioritas penanganan antara lain Trijono Gondokusumo dari Bank Putra Surya Perkasa. Dia tercatat memiliki utang Rp 4,89 triliun.
"Yang meninggal ada beberapa dari mereka, saya engga ingat. Tapi untuk ini tidak menutup hak tagih pemerintah kepada para obligor," kata Rionald kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Tak cuma Tommy Soeharto, Mbak Tutut juga Ikut Tersangkut Dana BLBI
Lebih lanjut Ia menerangkan, bakal tetap mengejar harta warisan , baik dari keturunannya maupun kerabat yang bisa ditagih. "Ini sudah berapa yang dipanggil satgas. Kita akan mengejar warisan hartanya," katanya.
Sebelumnya, ada tujuh obligor yang masuk ke dalam daftar prioritas penanganan antara lain Trijono Gondokusumo dari Bank Putra Surya Perkasa. Dia tercatat memiliki utang Rp 4,89 triliun.
Lihat Juga :