Harta Warisan Obligor BLBI yang Meninggal Dunia Tetap Dikejar Negara

Jum'at, 10 September 2021 - 17:13 WIB
loading...
Harta Warisan Obligor BLBI yang Meninggal Dunia Tetap Dikejar Negara
Satgas BLBI menerangkan bakal tetap mengejar harta warisan obligor kasus BLBI yang telah meninggal dunia, baik dari garis keturunannya maupun kerabat yang bisa ditagih. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas BLBI (Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), Rionald Silaban mengatakan, obligor yang telah meninggal dunia tidak akan bebas dari kejaran penagihan aset dari utang. Ada beberapa nama obligor yang kini sudah meninggal seperti Aldo Brasali dari Bank Orient.

"Yang meninggal ada beberapa dari mereka, saya engga ingat. Tapi untuk ini tidak menutup hak tagih pemerintah kepada para obligor," kata Rionald kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (10/9/2021).



Lebih lanjut Ia menerangkan, bakal tetap mengejar harta warisan , baik dari keturunannya maupun kerabat yang bisa ditagih. "Ini sudah berapa yang dipanggil satgas. Kita akan mengejar warisan hartanya," katanya.

Sebelumnya, ada tujuh obligor yang masuk ke dalam daftar prioritas penanganan antara lain Trijono Gondokusumo dari Bank Putra Surya Perkasa. Dia tercatat memiliki utang Rp 4,89 triliun.

Dasar utang tersebut adalah akta pengakuan utang atau APU. Berdasarkan keterangan di dokumen tersebut, telah ada jaminan atas utang Trijono, namun tidak cukup.

Selanjutnya Kaharudin Ongko dari Bank Umum Nasional. Kaharudin tercatat memiliki utang Rp 7,83 triliun. Dasar utang tersebut adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement atau MRNIA.

Satgas telah meminta dia untuk menghadap ke Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 7 September 2021. Namun tidak ada tanda kehadiran Kaharudin hingga Selasa malam.

Obligor lain yang masuk daftar prioritas adalah Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji. Sjamsul tercatat memiliki utang kepada negara Rp 470,66 miliar. Dasar utang tersebut dalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Hingga saat ini, tidak ada jaminan yang dikuasai negara atas utang Sjamsul.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)