4 Hal Ini Jadi Dasar Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan

Jum'at, 10 September 2021 - 18:16 WIB
loading...
4 Hal Ini Jadi Dasar...
Kementerian Keuangan melansir 4 hal yang menjadi dasar pertimbangan kenaikan cukai rokok tahun depan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan empat hal yang menjadi dasar pemikiran Pemerintah dalam merumuskan kebijakan mengenai hasil tembakau, termasuk kebijakan cukai hasil tembakau.

Pertama, Industri Hasil Tembakau ( IHT ) adalah salah satu sektor di dalam perekonomian Indonesia yang menyumbangkan kepada Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena, jelas Wamenkeu, industri ini perlu dikembangkan. Kemudian, tingkat kesejahteraan tenaga kerja termasuk para petani tembakau yang menjadi perhatian Pemerintah. Keberlangsungan tenaga kerja di industri ini harus dijaga.

Baca Juga: Bos Sampoerna Angkat Bicara Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok

Dasar pemikiran selanjutnya adalah pengendalian konsumsi. "Konsumsi atas industri hasil tembakau menjadi aspek pemikiran yang sangat mendalam bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai," kata Suahasil dalam konferensi secara virtual, Jumat (10/9/2021).

Dengan naiknya industri, diharapkan konsumsi meningkat karena naiknya permintaan. Namun di sisi lain, menurut para ahli kesehatan, konsumsi IHT dalam jangka menengah dan panjang memiliki dampak pada kesehatan, sehingga akan berpengaruh kepada biaya kesehatan.

"Ini menjadi dimensi yang juga harus kita perhatikan dalam perumusan kebijakan harga dan kebijakan cukai hasil tembakau," terangnya.

Sisi keempat terkait pengendalian barang IHT yang sifatnya ilegal. Wamenkeu menegaskan bahwa Pemerintah mendorong seluruh IHT bisa masuk ke kelas cukai sehingga beroperasi sesuai aturan yang berlaku. "Karena taat dengan aturan itu lebih enak. Bisa mendapatkan input dengan legal, menjual outputnya dengan legal," bebernya.

Di bagian lain, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau tahun 2022 menyusul kondisi perekonomian yang saat ini masih tertekan akibat pandemi Covid-19. Rencana kenaikan tarif cukai tembakau tahun 2022 dinilai akan memukul penyerapan dan harga hasil panen tembakau yang saat ini sedang berlangsung.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTI Agus Parmuji mengatakan, terdapat kesalahan pandangan oleh sebagian kalangan terkait dampak kenaikan tarif cukai tembakau. Mereka yang mendukung kenaikan tarif cukai tembakau beranggapan bahwa kebijakan tersebut hanya akan berdampak terhadap industri.

“Padahal saat terjadi kenaikan, industri akan berhitung kembali mengenai penyerapan tembakau petani, dan ini yang membuat harga jatuh,” cetusnya.

Para petani tembakau yang saat ini tersebar di sekitar 15 provinsi dan hanya bisa memanen tembakaunya pada musim kemarau berpotensi mendapatkan krisis ekonomi di tingkat lokal. “Perkebunan tembakau ini sudah menjadi budaya ekonomi lokal. Jangan sampai pukulan terhadap sektor ini akan memunculkan pandemi ekonomi jilid 3,” kata Agus.

Baca Juga: China Disarankan Balas Kirim Kapal Perang ke Perairan Teritorial AS

Agus menegaskan, APTI telah menggelar pertemuan virtual dengan berbagai pemangku kepentingan dan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan menteri terkait untuk meminta pemerintah membuat kebijakan yang melindungi tembakau sebagai sektor padat karya yang memberi penghidupan bagi petani maupun para pekerja industrinya.

Para petani juga secara intensif menggelar berbagai aksi menolak rencana kenaikan cukai tembakau. Terbaru, berbagai anggota APTI berkumpul di Jawa Timur untuk menggelar aksi kepedulian terhadap tembakau dan menolak keras rencana kenaikan cukai.

"Ini adalah amunisi baru untuk memberi pemahaman kepada pemerintah. Ketika kenaikan tarif cukai dipaksakan, kami akan membuat camping ground di Jakarta sebagai tanda bahwa kami menolak kebijakan itu," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Rekomendasi
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Berita Terkini
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved