Mulai Besok, Penumpang KRL Wajib Punya Sertifikat Vaksin
Jum'at, 10 September 2021 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter puskesmas dan rumah sakit mengenai kondisinya. Demikian juga pelajar yang hendak melakukan pembelajaran tatap muka dan belum bisa divaksin, dapat menggunakan surat keterangan dari sekolah.
Anne menambahkan saat ini pelayanan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi belum merata tersedia di semua stasiun. Beberapa stasiun yang belum bisa melayani dengan aplikasi tersebut, yakni Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo.
Baca juga: Setelah California, New York Larang Mobil Konvensional Beredar
Untuk diketahui, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL commuter line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Meski terdapat sejumlah penyesuaian syarat perjalanan, aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00-14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta balita sementara belum diizinkan naik KRL.
Anne menambahkan saat ini pelayanan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi belum merata tersedia di semua stasiun. Beberapa stasiun yang belum bisa melayani dengan aplikasi tersebut, yakni Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo.
Baca juga: Setelah California, New York Larang Mobil Konvensional Beredar
Untuk diketahui, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL commuter line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
Meski terdapat sejumlah penyesuaian syarat perjalanan, aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00-14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta balita sementara belum diizinkan naik KRL.
(uka)
Lihat Juga :