Harga Rumah Mewah Ini Anjlok dari Rp558 Miliar Jadi Rp66 Miliar, Kok Bisa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebuah rumah mewah dan bersejarah di New Jersey, Amerika Serikat (AS) , harganya anjlok setelah berkali-kali melewati penawaran. Ujung-ujungnya, rumah yang dibangun pada 1929 itu hanya dihargai setara satu ton batu bata.
Sebelumnya, pada tahun 2013 rumah yang dikenal sebagai Gloria Crest Estate ini memiliki nilai jual mencapai USD39 juta atau setara Rp558 Miliar (dengan asumsi kurs saat ini Rp14.300 per dolar AS). Namun, setelah dilakukan catatan publik, label harga jumbo pada rumah tersebut dicabut dan diganti dengan label harga USD25 juta.
Perubahan harga pun terus berlanjut. Pada tahun 2014, harganya diturunkan menjadi USD25 juta. Kemudian, pada 2017 turun kembali menjadi USD17 juta.
Selang satu tahun berjalan, tepatnya pada Februari 2018, catatan pengadilan menunjukkan bahwa properti tersebut diambil alih ketika pemiliknya gagal membayar hipotek USD7,3 juta oleh Bank Amerika Serikat (AS).
Setelah kejadian tersebut, rumah yang berusia 100 tahun itu dijual kembali seharga USD12 juta. Kemudian dari 2019 hingga 2021, harganya diretas enam kali lipat, sehingga turun dari USD9,99 juta menjadi USD5,99 juta.
Setelah melewati setidaknya empat agen daftar penjualan rumah, rumah yang dijuluki sebagai Gedung Putih itu akhirnya diurus oleh pialang real estate, CEO Signature Realty NJ Michelle Pais.
Menurut dia, dalam sistem penjualan rumah harus memiliki nilai keseimbangan. Di mana jika rumah itu memiliki nilai lebih, maka pembeli bersedia untuk membayar rumah itu sesuai dengan kualitas yang didapat.
“Apa yang diinginkan pembeli terkadang tidak relevan dengan kualitas rumah yang ditawarkan oleh penjual. Dan itu berlaku untuk rumah mana pun,” kata Pais dikutip dari CNBC, Sabtu (11/9/2021).
Dalam proses penjualan, Pais bercerita, ada klien yang tidak bisa sebutkan namanya, bersedia membayar USD4,6 juta untuk mansion seluas 5 hektar itu. Menurunnya harga jual rumah dengan 8 kamar tidur itu, kata Pais, disebabkan penawaran yang diajukan pembeli tidak relevan. Sementara menurutnya, rumah tersebut memiliki nilai sejarah dan dibangun oleh arsitektur ternama.
Sebelumnya, pada tahun 2013 rumah yang dikenal sebagai Gloria Crest Estate ini memiliki nilai jual mencapai USD39 juta atau setara Rp558 Miliar (dengan asumsi kurs saat ini Rp14.300 per dolar AS). Namun, setelah dilakukan catatan publik, label harga jumbo pada rumah tersebut dicabut dan diganti dengan label harga USD25 juta.
Perubahan harga pun terus berlanjut. Pada tahun 2014, harganya diturunkan menjadi USD25 juta. Kemudian, pada 2017 turun kembali menjadi USD17 juta.
Selang satu tahun berjalan, tepatnya pada Februari 2018, catatan pengadilan menunjukkan bahwa properti tersebut diambil alih ketika pemiliknya gagal membayar hipotek USD7,3 juta oleh Bank Amerika Serikat (AS).
Setelah kejadian tersebut, rumah yang berusia 100 tahun itu dijual kembali seharga USD12 juta. Kemudian dari 2019 hingga 2021, harganya diretas enam kali lipat, sehingga turun dari USD9,99 juta menjadi USD5,99 juta.
Setelah melewati setidaknya empat agen daftar penjualan rumah, rumah yang dijuluki sebagai Gedung Putih itu akhirnya diurus oleh pialang real estate, CEO Signature Realty NJ Michelle Pais.
Menurut dia, dalam sistem penjualan rumah harus memiliki nilai keseimbangan. Di mana jika rumah itu memiliki nilai lebih, maka pembeli bersedia untuk membayar rumah itu sesuai dengan kualitas yang didapat.
“Apa yang diinginkan pembeli terkadang tidak relevan dengan kualitas rumah yang ditawarkan oleh penjual. Dan itu berlaku untuk rumah mana pun,” kata Pais dikutip dari CNBC, Sabtu (11/9/2021).
Dalam proses penjualan, Pais bercerita, ada klien yang tidak bisa sebutkan namanya, bersedia membayar USD4,6 juta untuk mansion seluas 5 hektar itu. Menurunnya harga jual rumah dengan 8 kamar tidur itu, kata Pais, disebabkan penawaran yang diajukan pembeli tidak relevan. Sementara menurutnya, rumah tersebut memiliki nilai sejarah dan dibangun oleh arsitektur ternama.