5 Panduan Kerja Hadapi New Normal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru pada tanggal 29 Mei 2020. Sistem kerja ASN akan berbeda dengan sistem kerja biasanya, yakni mengedepankan upaya pencegahan penularan Covid-19.
Surat edaran tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Perancang keuangan Eko Endarto mengatakan pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal .
''Dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Maka dari itu, para pekerja atau perusahaan harus membuat panduan bekerja," kata Eko saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Lantas bagaimana kerja saat new normal:
1. Kerja Secara Fleksibel
Persiapan menjalani new normal, perusahaan dan karyawan diharapkan dapat menerapkan sistem kerja yang fleksibel. Seperti membiarkan karyawan bekerja work from home apabila kondisi tubuhnya sedang tidak sehat.
Sistem kerja ini dapat meminimalisir penyebaran virus karena orang sakit sangat berisiko tertular.
"Penerapan WFH tidak menjadi halangan apabila perusahaan dapat mengontrol kehadiran karyawannya. Perusahaan dapat menggunakan aplikasi absensi online yang hadir," katanya.
2. Prioritaskan Keamanan Karyawan
Salah satu kebijakan yang dapat diterapkan yaitu shifting maupun mempekerjakan kembali karyawan dengan umur 45 tahun ke bawah. Namun, tentunya perusahan harus mengutamakan prosedur keamanan untuk karyawan tersebut.
Perusahaan diharapkan lebih sigap apabila ternyata nantinya di kantor terdapat karyawan yang menunjukkan gejala-gejala tidak sehat.
Surat edaran tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Perancang keuangan Eko Endarto mengatakan pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal .
''Dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Maka dari itu, para pekerja atau perusahaan harus membuat panduan bekerja," kata Eko saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Lantas bagaimana kerja saat new normal:
1. Kerja Secara Fleksibel
Persiapan menjalani new normal, perusahaan dan karyawan diharapkan dapat menerapkan sistem kerja yang fleksibel. Seperti membiarkan karyawan bekerja work from home apabila kondisi tubuhnya sedang tidak sehat.
Sistem kerja ini dapat meminimalisir penyebaran virus karena orang sakit sangat berisiko tertular.
"Penerapan WFH tidak menjadi halangan apabila perusahaan dapat mengontrol kehadiran karyawannya. Perusahaan dapat menggunakan aplikasi absensi online yang hadir," katanya.
2. Prioritaskan Keamanan Karyawan
Salah satu kebijakan yang dapat diterapkan yaitu shifting maupun mempekerjakan kembali karyawan dengan umur 45 tahun ke bawah. Namun, tentunya perusahan harus mengutamakan prosedur keamanan untuk karyawan tersebut.
Perusahaan diharapkan lebih sigap apabila ternyata nantinya di kantor terdapat karyawan yang menunjukkan gejala-gejala tidak sehat.