Menko Airlangga: Aturan Pemda Harus Sejalan dengan UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemerintah daerah (Pemda) menyelaraskan aturan dengan pusat guna mewujudkan UU Cipta Kerja. Harmonisasi penting dilakukan tujuannya untuk memberikan kemudahan perizinan bagi investor baik di dalam maupun luar negeri.
"Peraturan harus sejalan dengan pedoman UU Cipta Kerja. Tujuannya untuk mengurai perizinan agar investor tidak kesulitan berinvestasi," kata dia saat webinar membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Senin (13/9/2021).
Airlangga meminta pusat hingga daerah satu orkestrasi dalam upaya meningkatkan investasi. Apabila sinergi tersebut terwujud maka investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diharapkan akan semakin menggeliat.
"Pemerintah provinsi diharapkan memiliki komitmen membangun KEK dan juga memberikan fasilitas dan juga kemudahan agar investasi di KEK dapat berjalan. Tentunya Perda yang diterbitkan bisa harmonis dengan apa yang telah dirujuk dalam UUD Cipta Kerja," jelas dia.
Keberadaan KEK, kata dia untuk memacu neraca perdagangan agar terus tumbuh positif. Maka dari itu pemerintah terus meningkatkan investasi melalui KEK. Saat ini pemerintah telah menetapkan 19 KEK terdiri dari 11 Kawasan Industri dan 8 Kawasan Pariwisata. Adapun sebanyak 12 KEK telah beroperasi dan 7 masih dalam tahap pembangunan.
"Peningkatan investasi didorong agar pemulihan ekonomi berjalan lebih cepat sehingga mampu meningkatkan lapangan kerja serta terus mendukung industri berorientasi ekspor," kata dia.
"Peraturan harus sejalan dengan pedoman UU Cipta Kerja. Tujuannya untuk mengurai perizinan agar investor tidak kesulitan berinvestasi," kata dia saat webinar membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Senin (13/9/2021).
Airlangga meminta pusat hingga daerah satu orkestrasi dalam upaya meningkatkan investasi. Apabila sinergi tersebut terwujud maka investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diharapkan akan semakin menggeliat.
"Pemerintah provinsi diharapkan memiliki komitmen membangun KEK dan juga memberikan fasilitas dan juga kemudahan agar investasi di KEK dapat berjalan. Tentunya Perda yang diterbitkan bisa harmonis dengan apa yang telah dirujuk dalam UUD Cipta Kerja," jelas dia.
Keberadaan KEK, kata dia untuk memacu neraca perdagangan agar terus tumbuh positif. Maka dari itu pemerintah terus meningkatkan investasi melalui KEK. Saat ini pemerintah telah menetapkan 19 KEK terdiri dari 11 Kawasan Industri dan 8 Kawasan Pariwisata. Adapun sebanyak 12 KEK telah beroperasi dan 7 masih dalam tahap pembangunan.
"Peningkatan investasi didorong agar pemulihan ekonomi berjalan lebih cepat sehingga mampu meningkatkan lapangan kerja serta terus mendukung industri berorientasi ekspor," kata dia.
(nng)