Menko Airlangga: Aturan Pemda Harus Sejalan dengan UU Cipta Kerja
Senin, 13 September 2021 - 16:55 WIB
loading...
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemerintah daerah (Pemda) menyelaraskan aturan dengan pusat guna mewujudkan UU Cipta Kerja. Harmonisasi penting dilakukan tujuannya untuk memberikan kemudahan perizinan bagi investor baik di dalam maupun luar negeri.
"Peraturan harus sejalan dengan pedoman UU Cipta Kerja. Tujuannya untuk mengurai perizinan agar investor tidak kesulitan berinvestasi," kata dia saat webinar membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Menteri Luhut Sebut UU Cipta Kerja Jawab Keraguan Investor
Airlangga meminta pusat hingga daerah satu orkestrasi dalam upaya meningkatkan investasi. Apabila sinergi tersebut terwujud maka investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diharapkan akan semakin menggeliat.
"Pemerintah provinsi diharapkan memiliki komitmen membangun KEK dan juga memberikan fasilitas dan juga kemudahan agar investasi di KEK dapat berjalan. Tentunya Perda yang diterbitkan bisa harmonis dengan apa yang telah dirujuk dalam UUD Cipta Kerja," jelas dia.
"Peraturan harus sejalan dengan pedoman UU Cipta Kerja. Tujuannya untuk mengurai perizinan agar investor tidak kesulitan berinvestasi," kata dia saat webinar membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Menteri Luhut Sebut UU Cipta Kerja Jawab Keraguan Investor
Airlangga meminta pusat hingga daerah satu orkestrasi dalam upaya meningkatkan investasi. Apabila sinergi tersebut terwujud maka investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diharapkan akan semakin menggeliat.
"Pemerintah provinsi diharapkan memiliki komitmen membangun KEK dan juga memberikan fasilitas dan juga kemudahan agar investasi di KEK dapat berjalan. Tentunya Perda yang diterbitkan bisa harmonis dengan apa yang telah dirujuk dalam UUD Cipta Kerja," jelas dia.
Lihat Juga :