Usaha Sampingan PNS: Dulu Dilarang, Sekarang Dipertimbangkan
Selasa, 14 September 2021 - 07:30 WIB
loading...
BKN sedangan mengevaluasi aturan soal PNS memiliki sampingan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana mengatakan, dahulu memang secara tegas para pegawai negeri sipil ( PNS ) dilarang untuk memiliki usaha sampingan. Kini, dia secara pribadi sebenarnya malah mendorong agar para PNS memiliki jiwa wirausaha.
“Dulu tidak boleh. Tetapi sekarang sepertinya dengan pandemi dan WFH sudah tidak relevan lagi (larangan itu). Saya, sebagai pribadi, justru mendorong agar PNS bisa memiliki jiwa wirausaha sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri,” katanya saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: PNS Terlibat Jual Beli Jabatan, Siap-siap Dipecat Tidak Hormat
Dia mengakui bahwa aturan terkait boleh atau tidaknya PNS memiliki usaha belum dapat dipastikan atau debatable. Namun menurutnya, PNS dapat menggunakan waktu luangnya untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerja sebagai seorang abdi negara.
“Setiap orang sudah memiliki target kinerja. Jadi sejauh target kinerja itu tercapai, sisa waktu yang dimiliki bisa digunakan untuk lainnya yang bermanfaat. Tetapi tetap tidak bisa meninggalkan tugas secara fisik,” ungkapnya.
“Dulu tidak boleh. Tetapi sekarang sepertinya dengan pandemi dan WFH sudah tidak relevan lagi (larangan itu). Saya, sebagai pribadi, justru mendorong agar PNS bisa memiliki jiwa wirausaha sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri,” katanya saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: PNS Terlibat Jual Beli Jabatan, Siap-siap Dipecat Tidak Hormat
Dia mengakui bahwa aturan terkait boleh atau tidaknya PNS memiliki usaha belum dapat dipastikan atau debatable. Namun menurutnya, PNS dapat menggunakan waktu luangnya untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerja sebagai seorang abdi negara.
“Setiap orang sudah memiliki target kinerja. Jadi sejauh target kinerja itu tercapai, sisa waktu yang dimiliki bisa digunakan untuk lainnya yang bermanfaat. Tetapi tetap tidak bisa meninggalkan tugas secara fisik,” ungkapnya.
Lihat Juga :