Usaha Sampingan PNS: Dulu Dilarang, Sekarang Dipertimbangkan

Selasa, 14 September 2021 - 07:30 WIB
loading...
Usaha Sampingan PNS:...
BKN sedangan mengevaluasi aturan soal PNS memiliki sampingan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana mengatakan, dahulu memang secara tegas para pegawai negeri sipil ( PNS ) dilarang untuk memiliki usaha sampingan. Kini, dia secara pribadi sebenarnya malah mendorong agar para PNS memiliki jiwa wirausaha.

“Dulu tidak boleh. Tetapi sekarang sepertinya dengan pandemi dan WFH sudah tidak relevan lagi (larangan itu). Saya, sebagai pribadi, justru mendorong agar PNS bisa memiliki jiwa wirausaha sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri,” katanya saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).



Dia mengakui bahwa aturan terkait boleh atau tidaknya PNS memiliki usaha belum dapat dipastikan atau debatable. Namun menurutnya, PNS dapat menggunakan waktu luangnya untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerja sebagai seorang abdi negara.

“Setiap orang sudah memiliki target kinerja. Jadi sejauh target kinerja itu tercapai, sisa waktu yang dimiliki bisa digunakan untuk lainnya yang bermanfaat. Tetapi tetap tidak bisa meninggalkan tugas secara fisik,” ungkapnya.

Apalagi, menurut Bima, banyak PNS milenial yang memiliki kemampuan untuk berusaha secara digital. “Banyak PNS milenial yang menggunakan waktu luangnya untuk mengembangankan bisnis startup. Walaupun masih debatable boleh tidaknya, tapi hal ini tidak mengganggu pekerjaan dan target kinerja,” lanjutnya.



Bima pun mengakui saat ini tengah melakukan evaluasi terkait regulasi yang ada. Namun di saat yang sama dia memastikan bahwa usaha sampingan PNS harus jauh dari konflik kepentingan.

“Regulasi-regulasinya sedang kami evaluasi untuk diperbarui. Kalau conflict of interest (COI) sejak awal sudah ada larangannya,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)