Aturan Baru PPKM, Hari Ini Masuk Supermarket Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Selasa, 14 September 2021 - 10:23 WIB
loading...
Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa perpanjangan PPKM dan mewajibkan masyarakat yang masuk supermarket dan hypermarket menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa perpanjangan PPKM dan mewajibkan masyarakat yang masuk supermarket dan hypermarket menggunakan aplikasi PeduliLindungi .
Baca Juga: PPKM Berhasil Turunkan Level Asesmen Provinsi di Luar Jawa-Bali, Tak Ada Provinsi Level 4 di Minggu Ini
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
-Wajib Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mewajibkan masyarakat yang masuk perkantoran dan mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan selama penerapan PPKM.
Baca Juga: PPKM Berhasil Turunkan Level Asesmen Provinsi di Luar Jawa-Bali, Tak Ada Provinsi Level 4 di Minggu Ini
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
-Wajib Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mewajibkan masyarakat yang masuk perkantoran dan mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan selama penerapan PPKM.
Lihat Juga :