Aturan Baru PPKM, Hari Ini Masuk Supermarket Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Selasa, 14 September 2021 - 10:23 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lidungi mulai 14 September 2021," terang Instrusksi Mendagri dalam regulasi tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (14/9/2021).
-Jam Operasional hingga Pukul 21.00
Untuk jam operasional hypermarket dan supermarket juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Dan untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
-Kapasitas Kunjungan 50%
Regulasi untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
-Jam Operasional hingga Pukul 21.00
Untuk jam operasional hypermarket dan supermarket juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Dan untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
-Kapasitas Kunjungan 50%
Regulasi untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Lihat Juga :