Waspada Sindikat Pinjol Ilegal, Begini Modusnya

Selasa, 14 September 2021 - 11:26 WIB
loading...
Waspada Sindikat Pinjol...
Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku gali lobang tutup lobang, ketika mengajukan pinjaman. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku “gali lobang tutup lobang”, ketika mengajukan pinjaman. Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansah mengatakan, modus yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal adalah dengan mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana.

Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!

Padahal menurut Kuseryansah, hadiah tersebut merupakan dana pinjaman baru yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, pinjaman tersebut akan terus berbunga.

“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” ujar Kusersyansah saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Katadata, dengan tema “Awas Bahaya Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol", Selasa (14/9/2021).

Karena itu Ia meminta masyarakat waspada akan jeratan pinjol ilegal. Menurut dia ada sejumlah perbedaan antara perusahaan pinjol legal dan pinjol ilegal, di antaranya pinjol legal mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris.

Selain itu, pinjol legal akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar. Jika tidak memenuhi syarat, pinjaman tidak akan disetujui. Pinjol legal juga dilarang mengakses data pribadi peminjam.

Menurut Kuseryansah ini perbedaan mencolok antara pinjol legal dan pinjol ilegal. Melalui akses data pribadi tersebut, pinjol ilegal bisa meneror si peminjam serta rekan-rekannya, jika terlambat membayar.

Sementara itu dalam webinar yang sama, anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital, Japelidi, Yanti Dwi Astuti, M.A mengatakan, masih tingginya kasus utang pinjaman online, menunjukkan kecakapan digital masyarakat belum baik. Menurut dia, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 125,6% dari total populasi, namun hal tersebut tidak diiringi dengan meningkatnya literasi digital.

Ini kemudian yang membuat tidak sedikit kasus masyarakat yang terjerat utang pinjaman online. Ia mengutip data Kementerian Kominfo, menyatakan sejak Januari hingga 18 Juni 2021 ada 447 kasus terkait pinjol ilegal.

“Masyarakat mendapatkan Informasi pinjaman tersebut dari berbagai platfom digital, seperti website, aplikasi, media sosial dan file sharing,” ujar Yanti.

Baca Juga: KemenkopUKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Jadi 'Agen' Pinjol Ilegal

Ia mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan kemudahan yang diberikan oleh pinjol, terlebih pinjol ilegal. Namun jika ingin meminjam dana dari pinjol, Yanti menyarankan agar memberikan tanda atau watermark pada foto data pribadi yang diberikan, untuk memudahkan pelacakan jika terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.

Dari sisi perencanaan keuangan, pinjaman online dinilai bukan solusi jika sedang membutuhkan dana segar. Perencana keuangan, Mike Rini mengatakan, sekalipun dalam kondisi terdesak, berutang jangan dijadikan pilihan untuk memenuhi kebutuhan.

Dalam hal ini ia menekankan pentingnya asuransi atau investasi di waktu-waktu sebelumnya, agar dapat digunakan dalam kondisi terdesak. “Selain asuransi, kita juga harus punya dana darurat yang disisihkan setiap bulan dari gaji atau pendapatan lainnya,” jelas Mike.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rebranding CashUP Menandai...
Rebranding CashUP Menandai Era Baru Ekosistem Teknologi dan Pembayaran
CASH Fokus Perkuat Fundamental...
CASH Fokus Perkuat Fundamental di Tengah Perkembangan Pembayaran Digital
Ada Finpay di Balik...
Ada Finpay di Balik Ekspansi QRIS ke China, Mampu Tangani 1.500 Transaksi per Detik
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Perang Fintech 2026...
Perang Fintech 2026 Makin Panas: DOKU dan 2C2P Buka Jalur Tol Pembayaran Lintas Negara
Rekomendasi
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Berita Terkini
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Infografis
Kemenkes Imbau Masyarakat...
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada, Virus HMPV Merebak di China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved