Menaker Ida Fauziyah Sambut Kepulangan Sembilan ABK
loading...
A
A
A
TANGERANG - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut sembilan Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang dipulangkan melalui Korea Selatan di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/5/2020).
Penyambutan kepada ABK sebagai bentuk dukungan moril dan kepedulian pemerintah akan nasib pekerja Indonesia sebagaimana amanah Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Nomor 18/2017.
Adapun kesembilan ABK yang kembali ke Indonesia yakni Nugi Pagestu (Bandung/Jawa Barat); Eko Abdurrachman, Rohman dan Agung (Cirebon/Jabar); Aidul (Lampung Selatan/Lampung).Empat ABK lainnya yakni Arief Saefudin (Kediri/Jatim); Lasiran (Kebumen/Jateng), David Malvino (Jakut/DKI Jakarta); dan Erik (Palu/Sulteng).
"Pemerintah melakukan berbagai upaya agar semua cerita menyedihkan tentang penderitaan dan kekerasan terhadap ABK Indonesia tidak terulang lagi, termasuk memperkuat aspek regulasi dan pengawasan," kata Menaker Ida.
Kepada para ABK, Menaker berpesan agar bisa memetik pelajaran dan pengalaman apabila ingin bekerja keluar negeri menjadi ABK. Para ABK diminta mempelajari secara seksama kontrak kerja sebelum berangkat dan pelajari kredibilitas dan legalitas perusahaan.
Para ABK juga diminta mendatangi kantor Disnaker setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah."Jadi sebelum berangkat, cek dulu kontrak kerja, cek dulu kredibilitas dan legalitas perusahaan yang akan memberangkatkan," katanya.
Meski demikian, Ida mengaku kagum dengan kesabaran sembilan ABK yang telah kembali ke tanah air dengan selamat. "Saya harap jangan sampai terulang lagi, jangan sampai kena pengaruh atau iming-iming dari calo ya. Kalau mau berangkat pelajari tahapan-tahapan tadi," katanya.
Menaker menyarankan agar para ABK menceritakan pengalaman buruk tersebut melalui media sosial masing-masing. "Saya senang kalau kalian berbagi kepada teman-teman melalui medsos. Kita harus akhir cerita sedih ini, kita harus buat cerita gembira, kerja secara prosedural mengikuti aturan yang dibuat pemerintah, perhatikan kontrak kerja dan kredibilitas serta legalitas perusahaan," katanya.
Didampingi Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Menaker Ida mengatakan, sembilan ABK bekerja di Kapal Perusahaan RRT Zhouyu 603 dan 605, sejak tanggal 13 Oktober 2019 hingga April 2020, dan memiliki kontrak kerja selama dua tahun (13 Oktober 2019 – 12 Oktober 2021).
Salah satu ABK, Nugi mengaku bekerja sebagai ABK selama tujuh bulan sebagai ABK menjadi pelajaran berharga dan jera berangkat keluar negeri melalui calo. Selain bekerja tak sesuai kontrak kerja, makan tak layak selama di atas Kapal, penghasilannya pun banyak sekali memperoleh potongan.
"Kami berangkat dari calo, jadi pikiran kita cuma duit dan duit, tak ada perlindungan dari agency. Ini pelajaran berharga agar kalau mau berangkat pelajari kontrak kerja sebagai awak kapal dan cek perusahaan secara teliti, " kata ABK lain bernama Rohman.
"Kita kerja di Kapal Ikan, tapi makan ikan cuma 1-2 kali dalam sebulan. Betul ini. Yang dimakan sayur busuk, kacang, cumi gosong, jemur ikan teri setelah kering dibuang, nasi campur air tak ada rasa sama sekali dan minum dari sulingan air laut, " kata ABK, Lasiran.
Pada dokumen crew salary contract terdapat berbagai macam potongan yaitu uang jaminan dan potongan jaminan, sehingga gaji yang diterima kurang dari gaji yang seharusnya diterima yaitu 300 dolar AS. Sementara itu, uang saku yang dijanjikan sebesar 50 dolar AS juga tidak diterima oleh para ABK.
Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengingatkan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar meningkatkan perlindungan PMI. Menurutnya, BP2MI akan menjadi mimpi buruk bagi perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi PMI.
"Semua kasus dan pengaduan tentang kekerasan dan ekploitasi ABK akan kami bikin laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri sehingga hukum tegas bisa benar-benar ditegakkan," kata Benny.
Penyambutan kepada ABK sebagai bentuk dukungan moril dan kepedulian pemerintah akan nasib pekerja Indonesia sebagaimana amanah Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Nomor 18/2017.
Adapun kesembilan ABK yang kembali ke Indonesia yakni Nugi Pagestu (Bandung/Jawa Barat); Eko Abdurrachman, Rohman dan Agung (Cirebon/Jabar); Aidul (Lampung Selatan/Lampung).Empat ABK lainnya yakni Arief Saefudin (Kediri/Jatim); Lasiran (Kebumen/Jateng), David Malvino (Jakut/DKI Jakarta); dan Erik (Palu/Sulteng).
"Pemerintah melakukan berbagai upaya agar semua cerita menyedihkan tentang penderitaan dan kekerasan terhadap ABK Indonesia tidak terulang lagi, termasuk memperkuat aspek regulasi dan pengawasan," kata Menaker Ida.
Kepada para ABK, Menaker berpesan agar bisa memetik pelajaran dan pengalaman apabila ingin bekerja keluar negeri menjadi ABK. Para ABK diminta mempelajari secara seksama kontrak kerja sebelum berangkat dan pelajari kredibilitas dan legalitas perusahaan.
Para ABK juga diminta mendatangi kantor Disnaker setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di daerah."Jadi sebelum berangkat, cek dulu kontrak kerja, cek dulu kredibilitas dan legalitas perusahaan yang akan memberangkatkan," katanya.
Meski demikian, Ida mengaku kagum dengan kesabaran sembilan ABK yang telah kembali ke tanah air dengan selamat. "Saya harap jangan sampai terulang lagi, jangan sampai kena pengaruh atau iming-iming dari calo ya. Kalau mau berangkat pelajari tahapan-tahapan tadi," katanya.
Menaker menyarankan agar para ABK menceritakan pengalaman buruk tersebut melalui media sosial masing-masing. "Saya senang kalau kalian berbagi kepada teman-teman melalui medsos. Kita harus akhir cerita sedih ini, kita harus buat cerita gembira, kerja secara prosedural mengikuti aturan yang dibuat pemerintah, perhatikan kontrak kerja dan kredibilitas serta legalitas perusahaan," katanya.
Didampingi Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Menaker Ida mengatakan, sembilan ABK bekerja di Kapal Perusahaan RRT Zhouyu 603 dan 605, sejak tanggal 13 Oktober 2019 hingga April 2020, dan memiliki kontrak kerja selama dua tahun (13 Oktober 2019 – 12 Oktober 2021).
Salah satu ABK, Nugi mengaku bekerja sebagai ABK selama tujuh bulan sebagai ABK menjadi pelajaran berharga dan jera berangkat keluar negeri melalui calo. Selain bekerja tak sesuai kontrak kerja, makan tak layak selama di atas Kapal, penghasilannya pun banyak sekali memperoleh potongan.
"Kami berangkat dari calo, jadi pikiran kita cuma duit dan duit, tak ada perlindungan dari agency. Ini pelajaran berharga agar kalau mau berangkat pelajari kontrak kerja sebagai awak kapal dan cek perusahaan secara teliti, " kata ABK lain bernama Rohman.
"Kita kerja di Kapal Ikan, tapi makan ikan cuma 1-2 kali dalam sebulan. Betul ini. Yang dimakan sayur busuk, kacang, cumi gosong, jemur ikan teri setelah kering dibuang, nasi campur air tak ada rasa sama sekali dan minum dari sulingan air laut, " kata ABK, Lasiran.
Pada dokumen crew salary contract terdapat berbagai macam potongan yaitu uang jaminan dan potongan jaminan, sehingga gaji yang diterima kurang dari gaji yang seharusnya diterima yaitu 300 dolar AS. Sementara itu, uang saku yang dijanjikan sebesar 50 dolar AS juga tidak diterima oleh para ABK.
Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengingatkan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar meningkatkan perlindungan PMI. Menurutnya, BP2MI akan menjadi mimpi buruk bagi perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi PMI.
"Semua kasus dan pengaduan tentang kekerasan dan ekploitasi ABK akan kami bikin laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri sehingga hukum tegas bisa benar-benar ditegakkan," kata Benny.
(ars)