BPJAMSOSTEK Bersama Pemerintah Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan
loading...
A
A
A
Atas terbitnya surat edaran Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa berharap perusahaan di Jakarta Selatan bisa menyisihkan CSR-nya untuk pekerjaan rentan. Karena masih banyak pekerja rentan yang mungkin perlu uluran tangan dari perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
(Baca juga:Peringati Harpelnas, BPJAMSOSTEK Lakukan Inovasi Pelayanan Peserta)
Isnawa menambahkan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan BPJAMSOSTEK untuk memastikan kepatuhan dan kepedulian perusahaan membantu pekerja rentan untuk terlindungi program jaminan sosial sesuai dengan Surat Wali Kota Jakarta Selatan.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyosialisasikan Surat Wali Kota Jakarta Selatan terkait Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui dana Corporate Sosial Respinsibility atau dana CSR.
“Kegiatan hari ini, selain dalam upaya menggerakkan perekonomian masyarakat, juga dimaksudkan untuk menyosialisasikan Surat Wali Kota Jakarta Selatan terkait optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dana Corporate Sosial Respinsibility atau dana CSR dari dunia usaha untuk memberikan perlindungan bagi pekerja pada sektor ekonomi informal dan pekerja sosial lainnya,” ungkap Irfan.
(Baca juga:BPJAMSOSTEK Gelar Vaksinasi Sebanyak Dua Ribu Dosis di Jakarta Minggu Ini)
Bersamaan dengan kegiatan ini, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) pada ahli waris pekerja. Jumlah santunan JKm yang disampaikan kepada ahli waris pekerja mencapai Rp109.500.000. Santunan ini diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih menyampaikan kegiatan ini selain pemberian stimulus kepada seluruh tenaga kerja informal, juga dimaksudkan untuk mengajak badan usaha memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dana CSR bagi pekerja sektor informal hingga pekerja rentan,” kata Puspitaningsih.
Sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder, baik di pemerintah, badan usaha, asosiasi, serikat pekerja, komunitas hingga seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja menyeluruh.
Dengan diterbitkannya Surat Wali Kota tersebut, sinergi antara pemerintah, BPJAMSOSTEK, dan badan usaha untuk perlindungan jaminan sosial kepada pekerja pada sektor informal hingga pekerja rentan. “Kita tahu pekerja di sektor informal ini mempunyai risiko yang besar dalam bekerja. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama agar risiko sosial ekonomi tidak menimpa mereka,” kata Puspitaningsih.
(Baca juga:Peringati Harpelnas, BPJAMSOSTEK Lakukan Inovasi Pelayanan Peserta)
Isnawa menambahkan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan BPJAMSOSTEK untuk memastikan kepatuhan dan kepedulian perusahaan membantu pekerja rentan untuk terlindungi program jaminan sosial sesuai dengan Surat Wali Kota Jakarta Selatan.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyosialisasikan Surat Wali Kota Jakarta Selatan terkait Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui dana Corporate Sosial Respinsibility atau dana CSR.
“Kegiatan hari ini, selain dalam upaya menggerakkan perekonomian masyarakat, juga dimaksudkan untuk menyosialisasikan Surat Wali Kota Jakarta Selatan terkait optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dana Corporate Sosial Respinsibility atau dana CSR dari dunia usaha untuk memberikan perlindungan bagi pekerja pada sektor ekonomi informal dan pekerja sosial lainnya,” ungkap Irfan.
(Baca juga:BPJAMSOSTEK Gelar Vaksinasi Sebanyak Dua Ribu Dosis di Jakarta Minggu Ini)
Bersamaan dengan kegiatan ini, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) pada ahli waris pekerja. Jumlah santunan JKm yang disampaikan kepada ahli waris pekerja mencapai Rp109.500.000. Santunan ini diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih menyampaikan kegiatan ini selain pemberian stimulus kepada seluruh tenaga kerja informal, juga dimaksudkan untuk mengajak badan usaha memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dana CSR bagi pekerja sektor informal hingga pekerja rentan,” kata Puspitaningsih.
Sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder, baik di pemerintah, badan usaha, asosiasi, serikat pekerja, komunitas hingga seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja menyeluruh.
Dengan diterbitkannya Surat Wali Kota tersebut, sinergi antara pemerintah, BPJAMSOSTEK, dan badan usaha untuk perlindungan jaminan sosial kepada pekerja pada sektor informal hingga pekerja rentan. “Kita tahu pekerja di sektor informal ini mempunyai risiko yang besar dalam bekerja. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama agar risiko sosial ekonomi tidak menimpa mereka,” kata Puspitaningsih.