Pembentukan Korporasi Tingkatkan Kesejahteraan Pekebun Sawit
Kamis, 16 September 2021 - 10:20 WIB
loading...
Pekebun sawit merupakan kekuatan besar dengan luas mencapai 6,94 juta ha dari total luas kebun sawit nasional 16,38 juta ha. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Program kemitraan antara pekebun dengan perusahaan yang berhasil meningkatkan kesejahteraan pekebun menjadi cikal bakal pembentukan korporasi pekebun sawit .
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Heru Tri Widarto mengatakan pekebun sawit merupakan kekuatan besar dengan luas mencapai 6,94 juta hektar (ha) dari total luas kebun sawit nasional 16,38 juta ha. Pada masa lalu lewat kemitraan dengan perusahaan, pekebun berhasil meningkatkan kesejahteraannya.
Baca Juga : IHTB Bangkitkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Fasilitas Kesehatan
“Kemitraan harus diperkuat, transparansi menjadi kata kunci. Ke depan tidak perlu lagi ada yang pihak yang harus menjodohkan pekebun dengan perusahaan karena masing-masing saling membutuhkan,” katanya pada webinar dan Live Streaming 2nd Indonesian Palm Oil Smallholders Conference (IPOSC) ‘Memperkuat Petani Kelapa Sawit’ yang diselenggarakan Media Perkebunan di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Konsep pengembangan korporasi pekebun, lanjutnya, adalah pekebun terkonsolidasi dalam Kelompok tani (poktan), Gabungan kelompok tani (gapoktan) ataupun koperasi, mendapat fasilitas sarpras, pembinaan dan pendampingan dari pemerintah dan mitra.
Pekebun sebagai anggota korporasi mengusahakan budidaya sawit, koperasi bersama BUMN/bumdes membentuk PT untuk mengelola korporasi petani, swasta sebagai mitra strategis korporasi sedangkan korporasi pekebun memasarkan hasil produknya.
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Heru Tri Widarto mengatakan pekebun sawit merupakan kekuatan besar dengan luas mencapai 6,94 juta hektar (ha) dari total luas kebun sawit nasional 16,38 juta ha. Pada masa lalu lewat kemitraan dengan perusahaan, pekebun berhasil meningkatkan kesejahteraannya.
Baca Juga : IHTB Bangkitkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Fasilitas Kesehatan
“Kemitraan harus diperkuat, transparansi menjadi kata kunci. Ke depan tidak perlu lagi ada yang pihak yang harus menjodohkan pekebun dengan perusahaan karena masing-masing saling membutuhkan,” katanya pada webinar dan Live Streaming 2nd Indonesian Palm Oil Smallholders Conference (IPOSC) ‘Memperkuat Petani Kelapa Sawit’ yang diselenggarakan Media Perkebunan di Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Konsep pengembangan korporasi pekebun, lanjutnya, adalah pekebun terkonsolidasi dalam Kelompok tani (poktan), Gabungan kelompok tani (gapoktan) ataupun koperasi, mendapat fasilitas sarpras, pembinaan dan pendampingan dari pemerintah dan mitra.
Pekebun sebagai anggota korporasi mengusahakan budidaya sawit, koperasi bersama BUMN/bumdes membentuk PT untuk mengelola korporasi petani, swasta sebagai mitra strategis korporasi sedangkan korporasi pekebun memasarkan hasil produknya.
Lihat Juga :