Data Obligor BLBI yang Meninggal Didata, Ahli Waris Siap-siap Ditagih!

Kamis, 16 September 2021 - 14:15 WIB
loading...
Data Obligor BLBI yang Meninggal Didata, Ahli Waris Siap-siap Ditagih!
Data obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang meninggal dunia saat ini tengah di data oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Data obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang meninggal dunia saat ini tengah di data oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya Satgas BLBI menerangkan, obligor yang telah meninggal dunia tidak akan bebas dari kejaran penagihan aset dari utang.



Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, tengah mendata obligor yang sudah meninggal. Hal ini dilakukan agar mendata perwakilan yang bisa ditagih dalam pelunasan utang.

Tercatat ada beberapa nama obligor BLBI yang kini sudah meninggal dunia seperti Aldo Brasali dari Bank Orient. "Ini masih dalam proses identifikasi ya," kata Tri saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Satgas BLBI sendiri tengah gencar menyelesaikan proses penagihan dana BLBI . Pihaknya mulai serius berburu utang 48 obligor dengan total utang yang dikejar sebesar Rp 110 triliun.



Diterangkan juga bahwa Satgas BLBI bakal tetap mengejar harta warisan, baik dari keturunannya maupun kerabat yang bisa ditagih. "Ini sudah berapa yang dipanggil satgas. Kita akan mengejar warisan hartanya," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi saat ini ada enam obligor/debitur yang masuk dalam daftar prioritas penanganan:

1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa). Trijono tercatat memiliki utang Rp 4,893 triliun per 31 Desember 2020 dengan dasar utang akta pengakuan utang (APU).

2. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional). Dalam dokumen tersebut, Ongko tercatat memiliki utang Rp 7,831 triliun per 31 Desember 2020. Dasar utangnya adalah Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA).

3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji). Sjamsul dalam dokumen tersebut tercatat memiliki utang Rp 470,658 miliar. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.

4. Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala). Sujanto Tercatat memiliki utang Rp 822,254 miliar dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.

5. Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Central Dagang). Marimutu dalam dokumen ini tercatat memiliki utang Rp 1,470 triliun dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.

6. Marimutu Sinivasan (Grup Texmaco). Dia tercatat memiliki utang Rp 31.722.860.855.522,00 dan USD3.912.137.144. Dasar utangnya adalah Surat PPA.

7. Siti Hardiyanti Rukmana (PT Citra CS - PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada). Dalam dokumen yang beredar tersebut juga ada nama Siti Hardiyanti Rukmana.

Tidak disebutkan apa dasar utang tersebut, tetapi ditulis ia memiliki memiliki utang Rp 191,616 miliar Rp471,479 miliar, USD6,518 juta dan Rp14,798 miliar.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2521 seconds (0.1#10.140)