Data Obligor BLBI yang Meninggal Didata, Ahli Waris Siap-siap Ditagih!

Kamis, 16 September 2021 - 14:15 WIB
loading...
Data Obligor BLBI yang...
Data obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang meninggal dunia saat ini tengah di data oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Data obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang meninggal dunia saat ini tengah di data oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya Satgas BLBI menerangkan, obligor yang telah meninggal dunia tidak akan bebas dari kejaran penagihan aset dari utang.

Baca Juga: Satgas BLBI Panggil Nama-nama Ini, Ada Nirwan dan Indra Bakrie

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, tengah mendata obligor yang sudah meninggal. Hal ini dilakukan agar mendata perwakilan yang bisa ditagih dalam pelunasan utang.

Tercatat ada beberapa nama obligor BLBI yang kini sudah meninggal dunia seperti Aldo Brasali dari Bank Orient. "Ini masih dalam proses identifikasi ya," kata Tri saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Satgas BLBI sendiri tengah gencar menyelesaikan proses penagihan dana BLBI . Pihaknya mulai serius berburu utang 48 obligor dengan total utang yang dikejar sebesar Rp 110 triliun.

Baca Juga: Harta Warisan Obligor BLBI yang Meninggal Dunia Tetap Dikejar Negara

Diterangkan juga bahwa Satgas BLBI bakal tetap mengejar harta warisan, baik dari keturunannya maupun kerabat yang bisa ditagih. "Ini sudah berapa yang dipanggil satgas. Kita akan mengejar warisan hartanya," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi saat ini ada enam obligor/debitur yang masuk dalam daftar prioritas penanganan:

1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa). Trijono tercatat memiliki utang Rp 4,893 triliun per 31 Desember 2020 dengan dasar utang akta pengakuan utang (APU).

2. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional). Dalam dokumen tersebut, Ongko tercatat memiliki utang Rp 7,831 triliun per 31 Desember 2020. Dasar utangnya adalah Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA).

3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji). Sjamsul dalam dokumen tersebut tercatat memiliki utang Rp 470,658 miliar. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.

4. Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala). Sujanto Tercatat memiliki utang Rp 822,254 miliar dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.

5. Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Central Dagang). Marimutu dalam dokumen ini tercatat memiliki utang Rp 1,470 triliun dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK.

6. Marimutu Sinivasan (Grup Texmaco). Dia tercatat memiliki utang Rp 31.722.860.855.522,00 dan USD3.912.137.144. Dasar utangnya adalah Surat PPA.

7. Siti Hardiyanti Rukmana (PT Citra CS - PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada). Dalam dokumen yang beredar tersebut juga ada nama Siti Hardiyanti Rukmana.

Tidak disebutkan apa dasar utang tersebut, tetapi ditulis ia memiliki memiliki utang Rp 191,616 miliar Rp471,479 miliar, USD6,518 juta dan Rp14,798 miliar.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GBK Cetak Pendapatan...
GBK Cetak Pendapatan Rp812 Miliar, Rekor Tertinggi dalam 63 Tahun Pengelolaan
Menko AHY Sebut Proyek...
Menko AHY Sebut Proyek Giant Sea Wall Melindungi Aset Nasional: 70 Kawasan Industri dan 5 KEK
Purbaya Berubah Pikiran,...
Purbaya Berubah Pikiran, Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang
Hashim Buka-bukaan Ada...
Hashim Buka-bukaan Ada Oknum Coba Ambil Untung di Lahan Negara: Tolak Tawaran 1.000 Apartemen
Tasyakuran HUT ke-1...
Tasyakuran HUT ke-1 Danantara, Presiden Prabowo Ungkap Peran Pentingnya bagi Indonesia
Hitung Kerugian Aset...
Hitung Kerugian Aset Negara Akibat Banjir Sumatera, Kemenkeu Siap Klaim Asuransi
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara, UIN Syarif Hidayatullah Amankan Gedung SMA dan SMK Triguna
Rekomendasi
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved