Satgas BLBI Panggil Nama-nama Ini, Ada Nirwan dan Indra Bakrie

Selasa, 14 September 2021 - 14:38 WIB
loading...
Satgas BLBI Panggil...
Satgas BLBI kembali memanggil sejumlah nama untuk menagih dana BLBI agar dapat dilunasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak untuk memastikan hak tagih negara atas dana BLBI agar dapat dilunasi.



Berdasarkan lampiran pengumuman yang diunggah pada laman twitter Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo @prastow hari ini, Selasa (14/9/2021), pada Jumat 17 September mendatang, Satgas BLBI akan memanggil pihak-pihak dari PT Usaha Mediatronika Nusantara.

Nama-nama yang dipanggil diantaranya, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, dan Anton Setianto. Adapun jumlah tagihan pada perusahaan ini senilai Rp22.677.129.206.

"Waktu pemanggilan pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, JI. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat,” tulis unggahan pengumuman pada akun @prastow.

Pihak satgas menginfokan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban, para pihak PT Usaha Mediatronika Nusantara diminta untuk menghadap kepada Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.



Selain memanggil pihak-pihak dari eks-Bank Putera Multikarsa itu, Satgas BLBI juga meminta kehadiran sejumlah debitur lainnya di hari yang sama, 17 September 2021 dengan waktu pemanggilan pukul 13.30-15.00 WIB. Berikut deretan nama serta total tagihannya:

1. Thee Ning khong - Rp90.667.982.747
2. The Kwen le - Rp63.235.642.484
3. PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk - Rp86.347.894.759
4. PT Jakarta Steel Megah Utama - Rp69.080.367.807
5. PT Jakarta Steel Perdana Industry - Rp69.337.196.123

Merujuk pada pengumuman, khusus PT Jakarta Steel Perdana Industry, pihak yang diminta menghadap adalah Thee Ning Khong, The Kwen le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tutup pengumuman tersebut.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Danantara Bawa Harapan...
Danantara Bawa Harapan Baru, Pengamat Wanti-wanti Kasus BLBI Terulang
Laju Inflasi Tetap Terkendali...
Laju Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Naik 12 Persen, Ini Penjelasannya!
Menteri PKP Minta Tambahan...
Menteri PKP Minta Tambahan Anggaran Rp48 T Dukung Program 3 Juta Rumah di 2025
4 Fakta Penting Kinerja...
4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Akhir Oktober 2024
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang Berakhir di Entikong
Satgas BLBI Kembali...
Satgas BLBI Kembali Sita Harta Obligor Rp115,22 Miliar di Beberapa Wilayah
Profil dan Sumber Kekayaan...
Profil dan Sumber Kekayaan Thomas Djiwandono, Wamenkeu Ponakan Prabowo
Resmi, Thomas Djiwandono...
Resmi, Thomas Djiwandono jabat Wamenkeu
Satgas BLBI Kembali...
Satgas BLBI Kembali Sita Harta dan Aset Properti Obligor Senilai Rp44,8 Miliar
Rekomendasi
Wartawan Ditemukan Tewas...
Wartawan Ditemukan Tewas di Hotel Kebon Jeruk, Wajah dan Badannya Lebam
Arus Balik, Gerbang...
Arus Balik, Gerbang Tol Cikatama Dipadati Kendaraan dari Trans Jawa Malam Ini
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Pembuktian Garuda Muda di Piala Asia
Berita Terkini
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
5 jam yang lalu
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
6 jam yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
7 jam yang lalu
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
8 jam yang lalu
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
9 jam yang lalu
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved