Satgas BLBI Panggil Nama-nama Ini, Ada Nirwan dan Indra Bakrie

Selasa, 14 September 2021 - 14:38 WIB
loading...
Satgas BLBI Panggil...
Satgas BLBI kembali memanggil sejumlah nama untuk menagih dana BLBI agar dapat dilunasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak untuk memastikan hak tagih negara atas dana BLBI agar dapat dilunasi.



Berdasarkan lampiran pengumuman yang diunggah pada laman twitter Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo @prastow hari ini, Selasa (14/9/2021), pada Jumat 17 September mendatang, Satgas BLBI akan memanggil pihak-pihak dari PT Usaha Mediatronika Nusantara.

Nama-nama yang dipanggil diantaranya, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, dan Anton Setianto. Adapun jumlah tagihan pada perusahaan ini senilai Rp22.677.129.206.

"Waktu pemanggilan pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, JI. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat,” tulis unggahan pengumuman pada akun @prastow.

Pihak satgas menginfokan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban, para pihak PT Usaha Mediatronika Nusantara diminta untuk menghadap kepada Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.



Selain memanggil pihak-pihak dari eks-Bank Putera Multikarsa itu, Satgas BLBI juga meminta kehadiran sejumlah debitur lainnya di hari yang sama, 17 September 2021 dengan waktu pemanggilan pukul 13.30-15.00 WIB. Berikut deretan nama serta total tagihannya:

1. Thee Ning khong - Rp90.667.982.747
2. The Kwen le - Rp63.235.642.484
3. PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk - Rp86.347.894.759
4. PT Jakarta Steel Megah Utama - Rp69.080.367.807
5. PT Jakarta Steel Perdana Industry - Rp69.337.196.123

Merujuk pada pengumuman, khusus PT Jakarta Steel Perdana Industry, pihak yang diminta menghadap adalah Thee Ning Khong, The Kwen le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohamad Toyib.

"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tutup pengumuman tersebut.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2355 seconds (0.1#10.140)