KKP Jamin Aturan Baru PNBP Lebih Adil

Kamis, 16 September 2021 - 17:19 WIB
loading...
KKP Jamin Aturan Baru...
KKP menjamin kemudahan dan keadilan berusaha bagi masyarakat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin kemudahan dan keadilan berusaha bagi masyarakat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) . Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Trian Yunanda mengatakan, bahwa formulasi penarikan PNBP Pasca Produksi mengedepankan rasa keadilan, dimana jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan ikan .

Baca Juga: PNBP Baru Sektor Kelautan dan Perikanan Berlaku 18 September

Kemudian melalui sistem penarikan PNBP Pasca Produksi, KKP ingin menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan.

"Di dalam PP 85/2021 ada sebuah hal yang fundamental, kaitannya dengan sistem penarikan PNBP. Sekarang kami mengakomodir berbagai keinginan masyarakat agar lebih adil, di mana pungutan ditarik dengan sistem pasca produksi. Dan apabila nanti dengan diterapkannya PP ini masih ada pungutan-pungutan, silahkan lapor pada kami, karena dengan sistem ini nanti sudah tidak ada pungutan-pungutan," terang Trian dalam Bincang Bahari KKP secara virtual, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Beleid yang terbit pada 19 Agustus 2021 itu bahkan mengakomodir tarif 0 rupiah bagi pelaku usaha perikanan berskala kecil. Kepala Biro Keuangan KKP, Cipto Hadi Prayitno menambahkan, PP 85/2021 merupakan bentuk penyederhanaan dari PP sebelumnya yaitu PP 75/2015, dari semula 4.936 tarif menjadi 1.671 tarif.

"PP 85/2021 merupakan bentuk penyederhanaan dari PP sebelumnya yaitu PP 75/2015, dari semula 4.936 tarif menjadi 1.671 tarif, dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya," kata Cipto.

Objek PNBP sektor kelautan dan perikanan sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021 adalah terkait pemanfaatan sumber daya alam perikanan dan 17 pelayanan, meliputi pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan, sertifikasi.

Kemudian layanan mengenai hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

Baca Juga: KKP Targetkan PNBP Perikanan Tangkap Capai Rp12 Triliun

Terbitnya PP 85/2021 membuat adanya perubahan formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, subsektor yang selama ini berkontribusi hingga 90 persen pada seluruh PNBP KKP. Tarifnya dihitung berdasarkan formula penarikan Pra Produksi, penarikan Pasca Produksi dan penarikan dengan Sistem Kontrak.

Ditargetkan pada awal tahun 2023, penarikan PNBP PHP sistem Pasca Produksi sudah berlaku di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. Sementara saat ini baru beberapa pelabuhan saja yang memberlakukan dan statusnya masih masa transisi dari formulasi sebelumnya.

Untuk mencapai target tersebut, KKP terus melakukan perbaikan infrastuktur serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung, salah satunya timbangan online.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Tarif 0% Ekspor Tuna...
Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang Resmi Berlaku, Intip Syaratnya
Perkuat Ekonomi Bontang,...
Perkuat Ekonomi Bontang, Hilirisasi Pengalengan Ikan dan Rumput Laut Jadi Prioritas Investasi
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Rekomendasi
Tak Selalu Aman, Sendok...
Tak Selalu Aman, Sendok Kayu Juga Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Berita Terkini
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved