BPKN Berharap Moratorium PKPU Tidak Abaikan Hak Konsumen
Kamis, 16 September 2021 - 22:57 WIB
loading...
A
A
A
Lelaki yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat dan telah lima kali memenangkan gugatan pelanggaran hak konsumen oleh maskapai Lion Air akibat penelantaran penumpang ini merasa peningkatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga bukanlah bersumber dari moral hazard. Dirinya meyakini, proses permohonan PKPU telah melewati prosedur yang jelas.
“Ada opsi perdamaian yang juga membuat adanya transparansi perusahaan. Pengadilan Niaga saya rasa punya alasan-alasan keadilan yang kuat,” tuturnya.
“Sejauh ini ada yang pro dan kontra. Saya dalam posisi sebagai BPKN. Jangan sampai hak konsumen jadi terganggu. Perlindungan konsumen harus dipenuhi negara lewat pemerintah. Misalnya ada orang beli rumah atau apartemen lalu tak dibangun-bangun oleh pengembang, lalu jadinya bagaimana menagihnya kalau ada moratorium PKPU ini,” sebut lelaki yang dua periode menjabat sebagai pimpinan BPKN ini.
Rolas berharap pemerintah jangan terlena dengan ide yang dapat terindikasi memanfaatkan situasi semata. Baca Juga: Polemik Moratorium Kepailitan dan PKPU
“Dari perspektif saya hak perlindungan konsumen perlu diutamakan. Bagaimana hak kreditur atau masyarakat sebagai bagian akhir dari kegiatan usaha itu harus mendapat saluran keadilan oleh Negara yang menyediakan dan memastikan hak-hak konsumen,” terang dia.
“Ada opsi perdamaian yang juga membuat adanya transparansi perusahaan. Pengadilan Niaga saya rasa punya alasan-alasan keadilan yang kuat,” tuturnya.
“Sejauh ini ada yang pro dan kontra. Saya dalam posisi sebagai BPKN. Jangan sampai hak konsumen jadi terganggu. Perlindungan konsumen harus dipenuhi negara lewat pemerintah. Misalnya ada orang beli rumah atau apartemen lalu tak dibangun-bangun oleh pengembang, lalu jadinya bagaimana menagihnya kalau ada moratorium PKPU ini,” sebut lelaki yang dua periode menjabat sebagai pimpinan BPKN ini.
Rolas berharap pemerintah jangan terlena dengan ide yang dapat terindikasi memanfaatkan situasi semata. Baca Juga: Polemik Moratorium Kepailitan dan PKPU
“Dari perspektif saya hak perlindungan konsumen perlu diutamakan. Bagaimana hak kreditur atau masyarakat sebagai bagian akhir dari kegiatan usaha itu harus mendapat saluran keadilan oleh Negara yang menyediakan dan memastikan hak-hak konsumen,” terang dia.
Lihat Juga :