Ada Potensi PHK Karyawan Usai Indosat dan Hutchison 3 Melebur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Manajemen Indosat dan Hutchison 3 Indonesia dalam gelaran analisa terkait risiko penggabungan usaha, menyebut bahwa terdapat potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Adapun pemutusan kerja yang dimaksud berasal dari kemungkinan karyawan mengundurkan diri/resign atau perusahaan yang tidak menerima kembali pekerja.
"Terdapat kemungkinan tidak semua karyawan memutuskan untuk bergabung dengan Perusahaan Penerima Penggabungan," demikian bunyi keterangan tertulis dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Hutchison 3 Indonesia (H31) dan PT Indosat Tbk (Indosat), dilansir Senin (20/9/2021).
Mengutip Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, alasan 'penggabungan perusahaan' dapat menjadi dasar terwujudnya PHK.
"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja," tulis manajemen.
Memiliki nama baru PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT), manajemen perseroan memaparkan potensi tersebut memiliki dampak negatif bagi keberlangsungan usaha, jika benar-benar terjadi. Kendati demikian, manajemen telah mengantisipasi kemungkinan dampak yang terjadi dengan memilih karyawan pengganti.
"Terdapat risiko bahwa karyawan utama memilih untuk tidak berpartisipasi dalam Perusahaan Penerima Penggabungan yang menyebabkan dampak negatif pada keberlanjutan usaha...Jika hal ini terjadi, dapat diantisipasi dengan memilih karyawan pengganti yang dapat melanjutkan kegiatan operasional," lanjut keterangan tersebut.
Di samping itu, sebelum potensi tersebut menjadi kenyataan, manajemen menyatakan akan berupaya untuk melakukan pergantian sebelum karyawan mengundurkan diri.
"Perusahaan Penerima Penggabungan akan berupaya mengurangi dampak tersebut dengan melakukan handover sebelum karyawan tersebut berhenti atau mengundurkan diri," tambah risalah itu.
Menilik perkiraan jadwal penggabungan usaha, manajemen telah memberitahukan proses merger kepada karyawan pada Jumat, 17 September 2021.
Tak lupa, manajemen juga menjamin terpenuhinya hak-hak karyawan, yang berkaitan dengan hak pesangon, uang penggantian masa kerja, dan uang penggantian hak.
"Pengembangan setiap paket pesangon dan rancangan komunikasi kepada karyawan yang terkena dampak juga akan mempertimbangkan aspek prinsip keadilan dengan tujuan utama untuk memastikan transisi yang mulus, meminimalkan kemungkinan gangguan terhadap bisnis dan membangun kepercayaan dan keyakinan," terang manajemen.
Di perusahaan terbaru hasil merger, perseroan menyatakan siap memperlakukan karyawan dengan wajar dan adil. "...tanpa melihat apakah karyawan pada awalnya dipekerjakan oleh H3I atau Indosat," tegasnya.
Adapun pemutusan kerja yang dimaksud berasal dari kemungkinan karyawan mengundurkan diri/resign atau perusahaan yang tidak menerima kembali pekerja.
"Terdapat kemungkinan tidak semua karyawan memutuskan untuk bergabung dengan Perusahaan Penerima Penggabungan," demikian bunyi keterangan tertulis dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Hutchison 3 Indonesia (H31) dan PT Indosat Tbk (Indosat), dilansir Senin (20/9/2021).
Mengutip Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, alasan 'penggabungan perusahaan' dapat menjadi dasar terwujudnya PHK.
"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja," tulis manajemen.
Memiliki nama baru PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT), manajemen perseroan memaparkan potensi tersebut memiliki dampak negatif bagi keberlangsungan usaha, jika benar-benar terjadi. Kendati demikian, manajemen telah mengantisipasi kemungkinan dampak yang terjadi dengan memilih karyawan pengganti.
"Terdapat risiko bahwa karyawan utama memilih untuk tidak berpartisipasi dalam Perusahaan Penerima Penggabungan yang menyebabkan dampak negatif pada keberlanjutan usaha...Jika hal ini terjadi, dapat diantisipasi dengan memilih karyawan pengganti yang dapat melanjutkan kegiatan operasional," lanjut keterangan tersebut.
Di samping itu, sebelum potensi tersebut menjadi kenyataan, manajemen menyatakan akan berupaya untuk melakukan pergantian sebelum karyawan mengundurkan diri.
"Perusahaan Penerima Penggabungan akan berupaya mengurangi dampak tersebut dengan melakukan handover sebelum karyawan tersebut berhenti atau mengundurkan diri," tambah risalah itu.
Menilik perkiraan jadwal penggabungan usaha, manajemen telah memberitahukan proses merger kepada karyawan pada Jumat, 17 September 2021.
Tak lupa, manajemen juga menjamin terpenuhinya hak-hak karyawan, yang berkaitan dengan hak pesangon, uang penggantian masa kerja, dan uang penggantian hak.
"Pengembangan setiap paket pesangon dan rancangan komunikasi kepada karyawan yang terkena dampak juga akan mempertimbangkan aspek prinsip keadilan dengan tujuan utama untuk memastikan transisi yang mulus, meminimalkan kemungkinan gangguan terhadap bisnis dan membangun kepercayaan dan keyakinan," terang manajemen.
Di perusahaan terbaru hasil merger, perseroan menyatakan siap memperlakukan karyawan dengan wajar dan adil. "...tanpa melihat apakah karyawan pada awalnya dipekerjakan oleh H3I atau Indosat," tegasnya.
(ind)