Jokowi Bubarkan 3 BUMN Sekaligus, Ini Daftar yang Tersisa

Senin, 20 September 2021 - 18:25 WIB
loading...
Jokowi Bubarkan 3 BUMN Sekaligus, Ini Daftar yang Tersisa
Jumlah BUMN terus diperkecil oleh pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memangkas jumlah badan usaha milik negara ( BUMN ). Pemangkasan dilakukan demi efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis perusahaan.

Pemangkasan atau pembubaran ketiga BUMN dilakukan lewat tiga peraturan pemerintah (PP), yaitu PP No. 97, 98, dan 99 Tahun 2021. Ketiga beleid itu diteken sekaligus oleh Presiden Joko Widodo pada 15 September 2021 dengan mempertahankan beberapa aspek efisiensi dan pengembangan bisnis usaha.



Ketiga perusahaan tersebut dibubarkan kemudian dilebur dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang yang sama. Seperti PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang digabungkan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang tercatat dalam PP No. 97 Tahun 2021.

Kemudian PT Pertani yang digabungkan dalam PT Sang Hyang Seri melalui PP No. 98 Tahun 2021. Selanjutnya PT Perikanan Nusantara (Perinus) yang digabung dalam PT Perikanan Indonesia melalui PP No. 99 Tahun 2021.

Mengutip laman resmi BUMN, jumlah perusahaan BUMN saat ini menjadi 120, yang terdiri dari:

Industri Mineral dan Batu Bara
1. PT Timah Tbk
2. PT Bukit Asam Tbk
3. PT Indonesia Asahan Aluminium
4. PT Aneka Tambang Tbk.

Jasa Keuangan
1. PT Pegadaian (Persero)
2. PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk
3. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk
4. PT Mandiri (Persero) Tbk
5. PT Permodalan Nasional Madani (persero)
6. PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk
7. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
1. PT Kredit Indonesia
2. PT Asuransi Jasa Indonesia
3. Jaminan Kredit Indonesia
4. PT Jasa Raharja
5. PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero)
6. PT Taspen (Persero)
7. PT Asabri (Persero)
8. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
9. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)

Jasa Telekomunikasi dan Media
1. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
2. PT Amarta Karya (Persero)
3. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut
4. PT Bank Bukopin Tbk
5. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
6. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
7. PT Nindya Karya (Persero)
8. PT Socfin Indonesia
9. PT Indosat Tbk
10. PT Prasadha Pamunah Limbah Industri
11. PT PANN (Persero)
12. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
13. PT Kawasan Industri Lampung
14. PT Danareksa (Persero)
15. PT Yodya Karya (persero)
16. PT Virama Karya (Persero)
17. PT Bina Karya (Persero)
18. PT Indra Karya (Persero)
19. PT Indah Karya (persero)
20. PT Djakarta Lloyd ( Persero)
21. Perum Jasa Tirta II
22. PT Istaka Karya (Persero)
23. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
24. PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
25. PT Kawasan Industri Medan (Persero)
26. Pat PDI Pulau Batam (Persero)
27. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (persero)
28. PT Kawasan Industri Makasar (Persero)
29. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
30. PT Balai Pustaka (Persero)
31. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero),
32. PT Kertas Leces (Persero),
33. PT Barata Indonesia (Persero)
34. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
35. PT Semen Kupang (Persero)
36. PT Prismissima (Persero)
37. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
38. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
39. PT IGLAS (Persero)
40. Perum Produksi Film Negara
41. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
42. PT Bima Bisma Indra (Persero)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3559 seconds (0.1#10.140)